Insiden Warga Tertemper Kereta Masih Sering Terjadi, KAI Daop 9 Ingatkan Ini
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 (Daop 9) Jember, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi atau berada di perlintasan sebidang setelah terjadinya insiden yang melibatkan kereta api dengan warga yang berada di jalur Kereta Api (KA).
Terbaru, insiden yang menewaskan UF (18), warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, yang tertabrak Kereta Api (KA) Blambangan Ekspres pada perlintasan kereta api di Dusun Darungan, Desa Tlogosari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Senin (18/11/2024) pukul 16.30 WIB.
Advertisement
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan bahwa akibat dari insiden tersebut, KA Blambangan Ekspres sempat berhenti untuk dilakukan pemeriksaan lokomotif dan rangkaian guna memastikan bahwa KA masih aman untuk melanjutkan perjalanan.
“Sedangkan korban yang tertemper KA kemudian dievakuasi oleh petugas dan dibantu masyarakat,” kata Cahyo sapaan akrabnya, Selasa (19/11/2024).
Cahyo menjelaskan, kronologi berdasarkan informasi dari masinis, masinis melhiat ada orang yang berjalan di jalur KA. Mengetahui hal itu, masinis membunyikan suling lokomotif berulang-ulang untuk menjadi perhatian agar orang tersebut dapat menjauh dari jalur KA.
“Namun orang tersebut baru menyadari adanya KA ketika posisi KA sudah cukup dekat. Meskipun orang tersebut sudah berusaha melompat dan menjauh dari rel, tapi karena posisi sudah terlalu dekat dengan KA maka insiden tidak terhindarkan,” jelasnya.
KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya pada pasal 181 yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Larangan tersebut karena keberadaan orang di jalur kereta api, selain membahayakan orang tersebut juga dapat membahayakan perjalanan kereta api.
“Sanksi bagi yang melanggar pasal 181 tersebut cukup berat, karena diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana diatur dalam pasal 199 pada ndang-undang yang sama,” paparnya.
Lebih lanjut, KAI Daop 9 menyesalkan atas kejadian tersebut, selain membuat perjalanan KA Blambangan Ekspres mengalami keterlambatan 5 menit dikarenakan harus berhenti dan melakukan pemeriksaan rangkaian, juga karena adanya korban.
“KAI kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur KA dan tidak menggunakan jalur KA untuk beraktivitas, berbahaya!,” tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |