Pengantin Ini Ucapkan Akad Nikah di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Majalengka
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemkab Majalengka, Jawa Barat, berkolaborasi dengan Kemenag Majalengka melakukan nikah gratis bagi dua pasangan calon pengantin.
Pj Bupati langsung menjadi saksi nikah kedua pasangan pengantin di KUA Pusat Layanan Keagamaan (Pusaka), salah satu fasilitas khusus yang disiapkan Kemenag Majalengka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Majalengka .
Advertisement
Menurut Pj Bupati, Dedi Supandi KUA Pusaka juga menjadi fasilitas khusus yang tersedia di lantai dua MPP Kabupaten Majalengka, dan bisa digunakan calon pengantin (catin) untuk melaksanakan prosesi akad nikah.
"Kemenag Majalengka juga membuka layanan pendaftaran ibadah haji dan lainnya di gerai Kemenag yang tersedia di MPP, " ujar Dedi Supandi, Selasa (19/11/2024).
Menurut Dedi, saat ini ada 14 loket dengan 40 jenis pelayanan publik di MPP Kabupaten Majalengka secara resmi mulai beroperasi pada Senin 18 November 2024.
"Di MPP ini bisa langsung melayani masyarakat. Seperti pelayanan Adminduk, Perijinan, BPN, Kantor Imigrasi, Kemenag, Bank BJB," katanya.
Ia menegaskan, bulan depan akan ditambah lagi pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat, karena MPP tersebut, baru soft opening dan tahap uji coba, sehingga akan dievaluasi untuk perbaikan ke depan.
"Kami berharap dengan adanya MPP ini akan dapat memberikan pelayanan prima dan terbaik bagi masyarakat, yaitu layanan yang cepat, murah, transparan dan akuntabel," harapnya.
Sementara itu, Anjar (35) asal Kertajati yang sedang mengurus pembuatan Adminduk mengaku senang dengan adanya MPP ini, selain mempermudah dalam pelayanan juga bisa dalam satu kantor.
"Dengan adanya MPP ini, mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Cukup di kantor satu atap ini segalanya jadi beres," ucapnya.
Seperti diketahui, bahwa untuk fasilitas layanan yang tersedia di MPP tersebut. Diantaranya, ada mesin antrian, ruang tunggu, ruang bermain anak, ruang laktasi, mushola dan toilet. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |