Peristiwa Daerah Pilkada 2024

Sanksi Berat Menanti Oknum Perangkat Desa yang Langgar Netralitas Pilkada

Rabu, 20 November 2024 - 15:14 | 14.60k
Ilustrasi terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam Pemilu. (Foto: by Google)
Ilustrasi terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam Pemilu. (Foto: by Google)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, BANTUL – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada oleh beberapa oknum pamong desa di Kecamatan Dlingo, Bantul, ke Bawaslu Bantul.

Pelanggaran netralitas perangkat desa ini dapat berujung pada sanksi berat, berupa pidana penjara hingga enam bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta, sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Advertisement

Dalam laporan yang disampaikan oleh juru bicara Aliansi, Endik, pada Selasa (19/11/2024), mereka menilai beberapa perangkat desa tersebut mendukung salah satu pasangan calon (paslon), yang bertentangan dengan kewajiban netralitas bagi pejabat desa dalam Pilkada Serentak, termasuk di Bantul.

Aliansi turut melampirkan bukti berupa foto yang menunjukkan beberapa pamong desa sedang berfoto bersama paslon tertentu, dengan tangan mengepalkan simbol jari yang mengindikasikan dukungan.

"Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti dan merespons laporan ini untuk meminimalisir terjadinya kegaduhan," ungkap Endik.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Laporan itu sudah kami terima dan akan kami kaji untuk memastikan apakah syarat formil dan materiil terpenuhi," jelasnya. Jika memenuhi syarat, Bawaslu akan menggelar pleno dan melanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Praktisi Hukum Musthafa, S.H., menegaskan bahwa tindakan oknum perangkat desa yang mendukung paslon tertentu mencederai nilai-nilai demokrasi.

"Selain sanksi pidana, mereka juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa melakukan tindakan diskriminatif atau menyalahgunakan wewenang," jelasnya.

Pelanggaran ini bahkan bisa berdampak pada sanksi administratif atau diskualifikasi bagi paslon yang diuntungkan, sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES