Kasir di Cilacap Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 603 Juta
TIMESINDONESIA, CILACAP – Seorang kasir perempuan berinisial APS (30), yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Cilacap, terungkap telah menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp 603 juta. Tindakannya dilakukan sejak 2020 dan baru terungkap pada akhir Oktober 2024 setelah laporan dari manajemen.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan kasus tersebut. "Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil mengungkap penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp 603 juta. Pelaku adalah kasir berinisial APS," ujarnya pada Kamis (21/11/2024).
Advertisement
Kecurangan APS terungkap pada 29 Oktober 2024, ketika salah satu rekan kerjanya menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan standar operasional perusahaan. Temuan ini dilaporkan ke Divisi Keuangan, yang kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa APS secara sistematis tidak mencatat pembelian barang tertentu dalam sistem, tetapi tetap menerima uang dari konsumen. "Modus pelaku adalah tidak mencatat transaksi barang tertentu dalam sistem dan mengantongi uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Hal ini dilakukan berulang kali sejak September 2020 hingga Oktober 2024," jelas Galih.
Setelah laporan resmi diajukan, polisi segera menyelidiki kasus ini. APS kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti berupa struk asli serta struk manipulasi yang digunakan dalam aksinya.
Dalam pemeriksaan, APS mengaku melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi. "Pelaku berdalih sebagai tulang punggung keluarga. Namun, alasan tersebut tidak membenarkan tindakannya yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah," tegas Galih.
Audit internal menunjukkan kerugian perusahaan mencapai Rp 603.695.220. Barang bukti yang disita termasuk struk pembayaran manipulasi buatan APS dan struk asli sebagai pembanding.
Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen dan rekan kerja pelaku, untuk melengkapi penyelidikan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |