Oknum Guru Terbukti Tak Netral di Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Serahkan Kasusnya ke BKN
TIMESINDONESIA, BANTUL – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banul (Bawaslu Bantul) menemukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul.
Kasus ini bermula dari laporan keterlibatan seorang ASN di wilayah Sedayu yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon bupati. Setelah melalui proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Bawaslu Bantul menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran netralitas.
Advertisement
"Proses klarifikasi telah selesai, dan kami mendapati adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, Jumat (22/11/2024).
"Kami telah meneruskan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku." tambah Rifqi.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi. "ASN harus menjaga profesionalitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Pelanggaran netralitas merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.
Selain kasus ASN, Bawaslu Bantul juga menangani beberapa laporan pelanggaran lainnya, termasuk dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye.
Namun, kasus ASN ini menjadi sorotan karena menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap aparatur negara.
Bawaslu Bantul mengingatkan semua ASN di Bantul untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik selama Pilkada 2024 berlangsung. "Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menjaga integritas dan netralitas," pungkas Didik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |