Peristiwa Daerah

HTM Gratis untuk Umat Hindu, BTN Alas Purwo Banyuwangi Tetapkan Kebijakan Baru

Jumat, 22 November 2024 - 14:53 | 21.80k
Pura Luhur Giri Salaka, Taman Nasional Alas Purwo. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Pura Luhur Giri Salaka, Taman Nasional Alas Purwo. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Akhirnya umat Hindu bisa bernafas lebih lega, Balai Taman Nasional (TN) Alas Purwo Banyuwangi, kini memberikan kebijakan baru dengan memberikan harga tiket masuk (HTM) gratis kepada umat Hindu yang hendak beribadah di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan TN Alas Purwo di desa Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Kepala Balai TN Alas Purwo, Agus Setyabudi, mengatakan kegiatan ibadah atau keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dibebaskan dari biaya HTM dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp 0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru Dan Hutan Alam. 

Advertisement

Sardiyanto.jpgKetua PHDI Banyuwangi, Sardiyanto. (FOTO: Sardiyanto for TIMES Indonesia)

“Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan tersebut, tarif nol rupiah dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” kata Agus, Jumat (22/11/2024).

Seperti yang diketahui, sejak 30 Oktober 2024, tiket masuk TN Alas Purwo, naik. Dari yang sebelumnya hanya Rp5 ribu, menjadi Rp20 ribu pada hari biasa. Dan Rp30 ribu pada hari libur.

Sesuai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jalan-Taman-Nasional-Alas-Purwo-Banyuwangi.jpgJalan Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi (FOTO: TIMES Indonesia)

Sebelumnya, dengan kenaikan tarif masuk tersebut, umat Hindu yang hendak beribadah di Kawasan TN Alas Purwo merasa keberatan dan menganggap dapat merampas kebebasan beragama.

Ketentuan tarif nol rupiah, lanjut Agus, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). 

“Permohonan SIMAKSI dapat dilakukan dengan adanya penanggung jawab dari masyarakat lokal atau masyarakat sekitar kawasan (pengelola Pura Luhur Giri Salaka),” ujarnya.

“Bagi umat Hindu yang hendak beribadah, dapat mengisi form permohonan kegiatan religi yang sudah disediakan di loket pintu masuk TN Alas Purwo,” imbuhnya.

Pemberlakuan tarif nol rupiah untuk tiket masuk pengunjung, hanya berlaku untuk kegiatan ibadah yang berlangsung di Pura Luhur Giri Salaka. Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan tetap dikenakan tiket masuk kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyuwangi, M.Y. Bramuda, menyambut baik adanya kebijakan tarif Rp. 0,00 untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka di TN Alas Purwo. 

“Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TN Alas Purwo. Kami akan turut mensosialisasikan kebijakan ini,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi, Sardiyanto, tentunya kami berterima kasih kepada semua yang bersangkutan telah merespon keluhan umat hindu sehingga muncul kebijaksanaan yang melegakan.

“Kebijakan ini tidak hanya dapat dirasakan umat Hindu Banyuwangi saja, melainkan juga seantero Nusantara,” ucapnya.

“Mari kita sambut kebijakan baru ini dengan turut mengawal bersama-sama agar keputusan ini dapat berlaku semestinya,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES