Bawaslu Bontang dan Tim Gabungan Siap Tindak APK yang Langgar Masa Tenang Pilkada 2024
TIMESINDONESIA, BONTANG – Apel siaga persiapan penertiban dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Bontang di halaman Kantor Bawaslu Bontang, Sabtu (23/11/2024) malam.
Tampak hadir tim gabungan mengikuti apel tersebut KPU Bontang beserta PPK dan PPS, Panwaskam beserta PKD se- Bontang, Pesonel TNI Bontang, Polres Bontang, Satpol PP Bontang, Dishub Bontang dan Centra Gakkumdu Bontang.
Advertisement
Tepat pukul 23.59 WITA, rombongan mulai menjajaki sepanjang jalan protokol kota Bontang untuk melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Satu persatu spanduk dan baliho kampanye yang masih terpasang mulai dicopot oleh para petugas penertiban.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian, menjelaskan. “kita ketahui bersama, masa tenang pemilihan mulai 24-26 November telah masuk, maka kanpanye dalam bentuk hal apapun itu dilarang," ujarnya.
Sementara masa tenang pemilihan adalah waktu penting bagi masyarakat untuk merenung, menimbang, dan memutuskan pilihan tanpa gangguan kampanye.
Pembersihan APK dimulai dari jalan-jalan utama. Tim gabungan Spanduk yang menempel di tiang listrik, baliho di persimpangan, hingga stiker kampanye di tempat umum menjadi sasaran.
Menurutnya, penertiban ini dimulai pada malam hari, untuk menghindari gangguan lalu lintas. Besok pagi akan dilanjut pembersihan yang akan lebih menyeluruh hingga ke sudut-sudut kota.
"Tak hanya di jalan raya, petugas juga memantau kendaraan pribadi dan rumah warga yang masih memasang APK. jadi, semua bentuk kampanye harus dihentikan, tanpa kecuali,” sebut Aldy.
Suasana Apel Siaga di Sekretariat Bawaslu Kota Bontang
Tak hanya penertiban APK pada masa tenang dilakukan, Masa tenang adalah waktu jeda yang krusial bagi masyarakat dan para kandidat. Semua bentuk kampanye, baik secara langsung, melalui media sosial, hingga media massa, dilarang keras.
"Kami akan tindak jika masih ada yang sengaja melakukan kampanye selama tiga hari masa tenang. karna dua hari sebelumnya sudah kami sampaikan imbauannya," tukas Aldy.
Di balik kerja keras Bawaslu dan tim gabungan, ada semangat untuk menciptakan pemilu yang adil dan netral. Menjaga aturan selama masa tenang adalah cara untuk memastikan semua kandidat memiliki kesempatan yang sama.
“Ini bukan hanya soal menertibkan APK, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi agar berjalan jujur dan adil,” tutup Aldy.
Isi Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024 :
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
3. Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2017 tentang pengawasan Dana Kampanye peserta pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2024 tentang kampnye pilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
B. Memperhatikan ketentuan mengenai Masa Tenang dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagaimana ketentuan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
a) Pasal 67
(1) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
b) Pasal 187
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota
a) Pasal 1
(1.) Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.
C. Bahwa sehubungan akan dilaksanakannya Tahapan Masa Tenang pada Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Bawaslu Kota Bontang mengimbau untuk:
1.Pada Masa Tenang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun yang dimulai pada tanggal 24 November 2024;
2. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan wajib menurunkan atau membersihkan Alat Peraga Kampanye dan sejenisnya selambat - lambatnya tanggal 23 November 2024 Pukul 23.59 Wita;
3. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan wajib melepas atribut/stiker yang memuat citra diri Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada kendaraan pribadi
dan/atau kendaraan umum;
4. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tim Kampanye, pihak lain dan/atau relawan harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang;
5. Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang;
6. Tidak melakukan kampanye diluar jadwal serta tidak menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung;
7. Selalu mematuhi dan memedomani ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |