Peristiwa Daerah

Pilkada 2024, Anggota DPR RI Ateng Sutisna Dorong Warga Majalengka Berani Lawan Intimidasi

Minggu, 24 November 2024 - 21:59 | 18.23k
Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna. (FOTO: Ateng Sutisna for TIMES Indonesia)
Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna. (FOTO: Ateng Sutisna for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna menyerukan netralitas seluruh pihak dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Majalengka.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Polri, dan TNI, harus bersikap profesional dan tidak memihak kepada calon mana pun.  

Advertisement

“Saya meminta seluruh aparat, termasuk Kejaksaan, Polri, dan TNI, bersikap netral. Pilkada ini harus menjadi ajang demokrasi yang bersih dan adil,” ujar Ateng saat sosialisasi 4 pilar Kebangsaan di Cikijing, Majalengka, Minggu (24/11/2024).  

Ateng juga mengimbau masyarakat, ASN, dan pejabat Pemda Majalengka untuk berani melawan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas jika ada laporan mengenai tekanan terhadap warga atau pejabat dalam Pilkada.  

“Saya minta, kalau ada yang mengintimidasi, rekam atau videokan kejadian tersebut, lalu laporkan ke saya. Jangan takut! Kalau kalian dipanggil atau ditekan, rekam saja buktinya, biar saya yang menangani,” tegas Ateng.  

Ateng menjelaskan bahwa masyarakat dan pejabat yang menjadi korban intimidasi harus segera melapor dengan bukti yang kuat. Langkah-langkahnya adalah:  Rekam Kejadian: Dokumentasikan bentuk intimidasi, baik dalam video, audio, maupun dokumen lain.  Kirim Bukti: Sampaikan bukti tersebut kepada Ateng Sutisna atau timnya melalui saluran yang telah disediakan.  

“Saya sebagai anggota DPR RI akan langsung menangani kasus ini. Jangan takut, saya siap membela masyarakat dan pejabat yang ditekan. Demokrasi harus berjalan bersih tanpa tekanan,” tambahnya.  

Seruan kepada Penyelenggara Pemilu

Selain meminta aparat penegak hukum bersikap netral, Ateng juga menyoroti pentingnya netralitas penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa Pilkada Majalengka harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).  

“Kalau ada penyelenggara pemilu, ASN, atau aparat yang tidak netral, laporkan ke saya atau ke Komisi II DPR RI. Kami akan mengambil langkah hukum untuk menindak pihak-pihak yang merusak demokrasi ini,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES