Peristiwa Daerah

Ratusan Kendaraan Bermotor yang Melintas di Majalengka Ditemukan Menunggak Pajak

Senin, 25 November 2024 - 11:24 | 37.76k
Tim KTMDU Kabupaten Majalengka melakukan operasi kendaraan bermotor. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Tim KTMDU Kabupaten Majalengka melakukan operasi kendaraan bermotor. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Tim Operasi Terpadu Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menemukan ratusan kendaraan yang melintas di kota Angin ternyata menunggak pajak kendaraan bermotor.

Operasi gabungan yang digelar selama enam hari tersebut, dilaksanakan di sejumlah titik. Diantaranya, di Pertigaan Heroy, Cigasong, Perempatan Jatiwangi, Sasak Bereum, Pertigaan Panglayungan, Terminal Rajagaluh dan Perempatan Sukahaji.

Advertisement

Kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor. Dari operasi tersebut, diketahui masih ditemukan masyarakat yang belum membayar pajak.

"Kegiatan gabungan ini untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak tepat waktu," ujar Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Senin (25/11/2024).

Menurut Dwi Yudhi, dari hasil operasi tersebut, terdapat 1.618 kendaraan roda dua dan 379 kendaraan roda empat yang diberhentikan. Namun, dari jumlah itu, hanya 160 kendaraan bermotor yang diduga menunggak pajak dan melakukan pembayaran ditempat.

"Selama operasi yang digelar sejak tanggal 11 hingga 16 November 2024 itu, total ada 160 kendaran bermotor bayar di tempat atau Rp 95.113.400 dan penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp 12.002.000," ungkapnya.

Selain melakukan bayar ditempat, menurut dia, bahwa ada juga penunggak pajak di Kabupaten Majalengka yang terjaring dalam operasi tersebut membuat surat pernyataan. Rinciannya, ialah sebanyak 88 kendaraan motor dan 27 mobil.

Dwi Yudhi menegaskan, bahwa kegiatan tersebut sasarannya adalah ketaatan pajak kendaraan bermotor diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor kesadaran untuk membayar pajak meningkat.

"Kami imbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk taat pajak. Kegiatan ini kami selenggarakan bukan merupakan razia tetapi lebih kepada sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu," tambahnya.

Sekaligus seraya mengingatkan kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka, bahwa saat ini tengah ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga tanggal 30 November 2024 mendatang.

"Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan untuk kepentingan masyarakat juga seperti pembangunan jalan, fasilitas umum dan lainnya. Oleh karenanya, mari bayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu," imbau Kepala P3DW Kabupaten Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES