Alasan Pengembalian Kendaraan Dinas Kejaksaan, ini Kata Pj Wali Kota Banjar
TIMESINDONESIA, BANJAR – Menanggapi pengembalian kendaraan dinas dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar ke Pemerintah Kota Banjar, Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati buka suara.
Saat ditemui usai melepas logistik Pilkada di Gudang Logistik KPU, Ida menyebut bahwa dirinya tidak tahu alasan kenapa Kejaksaan mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
Advertisement
"Mungkin dikembalikan karena kendaraannya sudah tua atau tidak layak pakai," katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (25/11/2024).
Kendati demikian, Pj Wali Kota yang 9 hari lagi habis masa jabatannya di Kota Banjar ini menganggap hal tersebut adalah hal yang biasa.
"Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa ditanyakan langsung ke pihak kejaksaan ya," imbuhnya.
Sementara itu, Kajari melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Akhmad Fakhri saat di hubungi Times Indonesia sampai berita ini diturunkan enggan berkomentar terkait alasan pengembalian kendaraan dinas tersebut.
Adapun pengembalian kendaraan dinas Kejari Kota Banjar yaitu 1 unit mobil Inova dengan plat Z 1220 X, 1 unit mobil Avanza bernopol Z 1091 X, 1 unit mobil Avanza dengan no plat Z 1052 X, 1 unit mobil Evalia dengan no plat Z 1338 X, 1 unit grand max PU dengan no plat Z 8099 X, 1 unit motor Honda CB150R plat Z 3093 X dan 1 unit motor Suzuki Smash dengan plat Z 2337 X. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |