Peristiwa Daerah Pilkada 2024

Pemicu Konflik Sosial, Sejumlah Ormas di DIY Deklarasikan Tolak Peredaran Miras

Selasa, 26 November 2024 - 11:51 | 12.00k
Suasana seminar bertajuk “Miras dan Potensi Konflik Sosial serta Deklarasi Tolak Miras di DIY” (FOTO: istimewa)
Suasana seminar bertajuk “Miras dan Potensi Konflik Sosial serta Deklarasi Tolak Miras di DIY” (FOTO: istimewa)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, BANTUL – Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Bimawa) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menggelar seminar bertajuk “Miras dan Potensi Konflik Sosial serta Deklarasi Tolak Miras di DIY” pada Selasa (26/11/2024) di Kampus UAD IV, Jalan Ring Road Selatan, Bantul.

Seminar ini menegaskan bahaya miras sebagai pemicu konflik sosial dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak peredarannya.

Advertisement

Acara ini menghadirkan Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Iwan Setiawan, sebagai narasumber.

Selain itu, hadir pula berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), KNPI, Dewan Masjid, dan mahasiswa dari berbagai kampus di DIY, seperti Universitas Mercu Buana Yogyakarta, STTKD, dan UII.

Dalam deklarasi yang dipimpin oleh Salwa Ova Safitri, mahasiswa Sastra Inggris UAD, peserta menyatakan komitmen menolak miras melalui lima poin utama.

Kelima poin itu yakni menolak segala bentuk peredaran miras, melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap miras, mendukung kebijakan pemerintah, menggerakkan masyarakat untuk membantu aparat, dan menyerahkan penegakan hukum kepada pihak berwenang.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD, Gatot Sugiharto, menegaskan bahwa miras merupakan ancaman serius yang dapat memicu konflik sosial.

Ia mencontohkan bagaimana masalah kecil bisa membesar ketika seseorang di bawah pengaruh miras, sehingga diperlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas seperti Muhammadiyah, NU, dan KNPI, untuk memberantas peredarannya.

Sementara itu, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa peredaran miras di Yogyakarta sangat mudah diakses, dengan sekitar 70-80 outlet tersebar di seluruh DIY. Ia menyoroti bagaimana miras dijual semudah es teh di angkringan dan mengkritik promosi miras yang menggunakan simbol Islami untuk menarik konsumen.

Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah melalui Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, yang diharapkan mampu mencegah konflik sosial akibat miras. 

"Dengan adanya kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat, stabilitas sosial dan moralitas di DIY diharapkan dapat terjaga," ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES