Pastikan Pengelolaan Sampah Pilkada, Anggota DPD RI Temui Bupati Bantul
TIMESINDONESIA, BANTUL – Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad, mengunjungi Kabupaten Bantul pada Selasa (26/11/2024) untuk membahas pengelolaan sampah pascapilkada. Dalam kunjungan kerja tersebut, Hilmy diterima langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, di ruang kerja Bupati di Kompleks Kantor Bupati Parasamya Bantul.
Hilmy Muhammad menyampaikan bahwa kunjungannya ini berkaitan dengan tugas Komite II DPD RI, yang salah satunya fokus pada pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sampah pasca-pilkada.
Advertisement
"Setelah pilkada, banyak sampah yang menumpuk, seperti plastik, banner, dan spanduk. Kami ingin memastikan bagaimana Kabupaten Bantul menangani hal ini," ujar Hilmy, kepada wartawan seusai menggelar pertemuan dengan Bupati dan jajaran.
Hilmy mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Bantul yang telah bekerja sama dengan Bawaslu dalam mengelola sampah kampanye. Sampah-sampah tersebut disimpan sementara di gudang, namun Hilmy menyoroti masalah kapasitas gudang yang sudah penuh.
"Kami berharap ke depan, pengelolaan sampah pasca-pilkada bisa dipersiapkan dengan lebih baik, tidak hanya fokus pada pelaksanaan pilkada, tetapi juga dampaknya setelahnya," tambah Gus Hilmy sapaannya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menjelaskan mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pemasangan APK diatur dalam Perbup 68/2023 yang diperbarui dengan Perbup 46/2024. Meski demikian, masih banyak pelanggaran yang terjadi, baik karena ketidaktahuan maupun unsur kesengajaan.
Satpol PP berperan aktif dalam memfasilitasi Bawaslu dalam penertiban. "Kemarin, lebih dari 2.500 APK direkomendasikan untuk dilepas oleh KPU. Namun, proses penertiban belum optimal karena keterbatasan kapasitas gudang penyimpanan," ungkap Jati.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Muhammad Rifki Nugroho, menegaskan bahwa seluruh APK hasil penertiban akan dimusnahkan setelah 27 November 2024.
Hal ini sesuai dengan peraturan bupati yang mengatur bahwa APK yang telah ditertibkan tidak dapat diambil kembali dan harus dimusnahkan. Rifki menjelaskan bahwa gudang Bawaslu sudah penuh, sehingga sampah kampanye tersebut akan dikelola oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan.
"Beberapa APK akan dimanfaatkan oleh warga untuk keperluan lain, seperti bahan bakar di Bambanglipuro," kata Rifki.
Rifki juga menambahkan bahwa Bawaslu tidak terlibat dalam jual beli APK. "Kami tidak mengatur atau memperjualbelikan APK. Jika ada warga yang mengambil dan memperjualbelikan APK, itu di luar tanggung jawab kami," tegasnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan sampah pascapilkada yang lebih efektif dan berkelanjutan di Bantul, khususnya terkait limbah kampanye. Bawaslu bersama pihak terkait berkomitmen untuk memastikan proses penertiban dan pemusnahan APK berjalan sesuai dengan aturan demi menjaga ketertiban di Kabupaten Bantul. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |