Peristiwa Daerah Pilkada 2024

Pilkada Kota Batu: Naik Mobil Mewah, Gum Nyoblos sebagai Pemilih Khusus

Rabu, 27 November 2024 - 14:05 | 26.39k
Mas Gum nyoblos di TPS 11 Kelurahan Sisir sebagai pemilih khusus. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Mas Gum nyoblos di TPS 11 Kelurahan Sisir sebagai pemilih khusus. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, BATU – Naik sebuah mobil mewah, Calon Wali Kota Batu nomor urut 2, Firhando Gumelar datang ke TPS 11 Kelurahan Sisir sebagai pemilih khusus.

Mas Gum, panggilan akrab laki-laki ini datang dengan didampingi tim pemenangan. Begitu datang, Gum langsung menunjukkan e-KTP miliknya kepada awak media yang meliput.

Advertisement

Mas-Gum-nyoblos-2.jpg

Seolah Gum ingin menunjukkan, dia beralamat di Jl Minsuwarso Kelurahan Sisir Kota Batu dan bisa berkontribusi sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.

"Saya sudah lama pindah ke Kota Batu dan memiliki KTP, karena saya calon Wali Kota Batu, harus pindah KTP-nya segera dari alamat Jakarta," ujarnya usai mencoblos.

Gum bersyukur bisa mencoblos, ia optimistis bisa menang. Jika dipercaya warga Kota Batu sebagai wali kota, ia harus full energi melayani.

Ketika ditanya wartawan kenapa datang di menit-menit terakhir, sambil bercanda, Gum mengatakan bahwa Pahlawan datangnya terakhir.

Mas-Gum-nyoblos-3.jpg

Ia mengakui bahwa memang selama proses pencalonan ia mengalami culture shock, dari seorang pengusaha menjadi calon wali kota, tapi hal itu bisa diatasinya dan kulture sebagai pengusaha ini akan diterapkan saat ia menjadi wali kota.

"Kalah atau menang saya harus tetap sholat dan istiqosah," ujarnya tersenyum.

Ditempat terpisah Ketua KPPS TPS 11, Avit Putra Irdiansyah menjelaskan bahwa Gum masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).

"Dari 592 pemilih di TPS ini, hanya satu DPK, Mas Gum saja," ujar Avit sembari menjelaskan berbekal E KTP yang dimiliki, Mas Gum bisa memilih gubernur dan wali kota pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Sekedar diketahui sesuai pasal 1 angka 38, PKPU No 11 tahun 2018 disebutkan bahwa pemilih yang masuk DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Syarat untuk menggunakan hak pilih adalah dengan membawa EKTP. Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya diluar alamat pada EKTP dalam lingkup kelurahan atau desa.

Gum sebelumnya terdata sebagai pemilih di TPS 005, Jl Musholla Depan Warung Usman, Kelurahan Kelapa Dua, Kec Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES