DPRD Kota Banjar Bentuk 14 Perda Baru di Tahun 2025, Berikut Rinciannya

TIMESINDONESIA, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar (DPRD Kota Banjar) menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna, Jumat (29/11/2024) malam, di ruang rapat Singa Perbangsa DPRD Kota Banjar.
Agenda lainnya yakni Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjar terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2025.
Advertisement
Dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kedua Program Pembentukan Perda Kota Banjar Tahun 2024.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Penjabat Wali Kota Banjar Hj Ida Wahida Hidayati, Forkopimda, Kepala OPD, camat, lurah dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi mengungkap ada 14 Perda yang baru akan dibentuk pada tahun 2025 mendatang.
"Sebenarnya terdapat 16 Peraturan Daerah hanya saja ada 2 Perda yang dicabut di tahun 2024 ini," ungkapnya, Selasa (3/12/2024).
Sementara, di tahun 2025 mendatang terdapat 14 Perda yang baru akan dibentuk dari berbagai bidang yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Di antaranya Perda usulan dari pihak eksekutif maupun Perda inisiatif DPRD Kota Banjar, dalam mengatur tatanan pemerintahan Kota Banjar.
"Pembentukan Perda dan Banggar DPRD Kota Banjar tahun 2025 sangat penting, karena menindak lanjuti regulasi di pusat," sambungnya.
Ia menjabarkan bahwa Bapemperda dan Banggar serta fraksi-fraksi DPRD dapat memahami dan menerima serta merekomendasikan untuk menetapkan keputusan DPRD
Ia pun menjelaskan pembahasan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan program pembentukan Perda Kota Banjar dan Rancangan Perda tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2025.
"Pembentukan Perda dan rancangan APBD Kota Banjar tahun anggaran 2025, ditetapkan dengan keputusan DPRD dan rancangan nota persetujuan bersama," tambahnya
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Yani Subekti Permana menambahkan Propemperda prioritas tahun 2025 meliputi
berikut ini:
1. Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
4. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom.
5. Badan Permusyawaratan Desa.
6. Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
7. Perubahan atas Perda No 14 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa.
8. Penyelenggaraan Penanaman Modal.
9. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.
11. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
12. RPJMD Kota Banjar Tahun 2025-2029.
13. Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan (inisiatif DPRD).
14. Kebangsaan Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika dan Statistika. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |