Cegah Korupsi Kejati dan Pemkab Banjarnegara Gelar Sosialisasi Hukum bagi OPD dan BUMD

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Untuk mencegah tindak pidana korupsi dan gratifikasi, Pemkab Banjarnegara bersama tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memberikan sosialisasi penerangan hukum kepada OPD dan BUMD se Kabupaten Banjarnegara di Aula Sasana Bhakti Praja setda setempat, Rabu, (4/12/2024).
Kegiatan diikuti oleh 85 orang peserta terdiri dari unsur perangkat daerah, kepala perangkat daerah beserta PPKOM /Pejabat Pengadaan), pimpinan Bank Jateng Cabang Banjarnegara, Direktur Perseroda PT BPR BKK Mandiraja, Direktur BKK Jawa Tengah Cabang Banjarnegara serta direktur BUMD se Kabupaten Banjarnegara.
Advertisement
Hadir sebagai nara sumber Arfan Triono SH dan Pardiono SH, keduanya dari Kejati Jawa Tengah. Arfan Triono SH selaku kepala seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan materi tentang celah korupsi pada pengadaan barang dan jasa sedang Pardiono SH sebagai jaksa fungsional Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan materi kiat-kiat menangani proyek agar terhindar dari perbuatan melawan hukum (korupsi).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara Syahbudin Usmoyo SH menyampaikan kegiatan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2024 yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Tujuan di selenggarakan kegiatan penerangan hukum ini guna memberikan penerangan hukum bagi kepala perangkat daerah dan BUMD di Wilayah Kabupaten Banjarnegara serta memberikan pemahaman berkaitan dengan tindak pidana korupsi, gratifikasi, tata kelola pengadaan barang/jasa, termasuk monitoring pelaksanaan proyek dan perbankan.
Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi melalui staf ahli Bupati Banjarnegara bidang pemerintahan hukum dan politik, Drs Sila Satriana menyampaikan, kegiatan penerangan hukum ini merupakan salah satu upaya pencegahan untuk menghindari pelanggaran hukum dan mendukung program pemerintah khususnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Diharapkan dengan kegiatan ini perangkat daerah dan BUMD di Kabupaten Banjarnegara taat dan patuh terhadap hukum. "Kami berharap, masing-masing pihak bisa menyadari pentingnya menaati peraturan," jelasnya.
Disampaikan juga bahwa setelah OPD mendapatkan pencerahan diharapkan menjadi warning atau peringatan agar terhindar dari pelanggaran hukum atau terjerat permasalahan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Tindak pidana korupsi dan gratifikasi lanjut Sila Satriana, merupakan masalah serius yang dapat merusak integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. "Karena korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Sila Satriana juga menegaskan bahwa tata kelola pengadaan barang/jasa yang transparan, efisien dan akuntabel merupakan sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Tahapan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang," imbuhnya di Aula Sasana Bhakti Praja setda Banjarnegara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |