Peristiwa Daerah

DPRD Kabupaten Malang Minta Evaluasi Perizinan Makam Komersial di Tajinan

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:17 | 61.41k
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Penolakan warga Desa Pandanmulyo, Tajinan, Kabupaten Malang terhadap keberadaan proyek makam komersial Baqi Memorial Park, mendapatkan atensi Komisi I DPRD Kabupaten Malang. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang yang membidangi hukum dan perizinan ini, Amarta Faza, memberikan beberapa catatan, menyusul sengketa pengembang kawasan pemakaman komersial dengan warga setempat tersebut. 

Advertisement

Menurut Faza, Komisi I berharap sengketa penolakan warga Desa Pandanmulyo terhadap proyek pembangunan taman makam Baqi Memorial Park ini segera dicarikan solusi secara serius. 

"Kami berharap agar pengembang segera melakukan sosialisasi lebih intensif dan transparan kepada warga setempat. Hal ini penting, untuk memastikan bahwa semua pihak bisa memahami tujuan dan dampak dari proyek tersebut," tandas Faza, kepada TIMES Indonesia, Kamis (26/12/2024). 

Terlebih, komunikasi langsung dengan warga ini akan memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan masukan atau keberatan mereka.

Sekaligus pula, pihak pengembang dapat memberikan penjelasan terkait dengan regulasi, manfaat, dan potensi dampak proyek tersebut.

"Sosialisasi tetap harus dilakukan, dan menjadi forum diskusi yang dapat menampung aspirasi warga. Jika diperlukan, pekerjaan proyek ditunda sementara, hingga ada kesepakatan yang lebih baik antara pengembang dan masyarakat,' tandas Faza. 

Selaku Ketua Komisi I, lanjutnya, pihaknya juga memberikan rekomendasi kepada pihak terkait, terutama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Hal ini, dengan mengevaluasi kembali terhadap proses perizinan makam komersial tersebut, apakah sudah mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, dan kepentingan warga sekitar. 

"Jika ada kekurangan dalam proses perizinan, seperti tidak dilakukan konsultasi yang cukup dengan masyarakat setempat, maka perizinan tersebut dapat dipertimbangkan untuk ditinjau ulang," tegas pria yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang ini. 

Masih kata Faza, pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen lingkungan dan izin lainnya juga perlu dilakukan, untuk memastikan bahwa proyek ini memenuhi semua ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

"Sebagai bagian dari kewajiban perizinan, tentu harusnya ada kajian lebih mendalam terkait dampak sosial dan lingkungan dari proyek taman makam komersial tersebut," tandasnya. 

Jika dari hasil kajian mendapatkan ada potensi dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan sosial, pihaknya mengimbau pengembang dan masyarakat perlu untuk mencari win-win solution.

Faza menegaskan, beberapa catatan rekomendasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat lokal, sehingga dapat tercipta solusi yang lebih harmonis dan berkelanjutan. 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang perlu menciptakan kebijakan yang ramah terhadap investasi, namun tetap harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat setempat. 

"Proses perizinan dan sosialisasi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif warga, agar setiap proyek pembangunan dapat memberikan manfaat tanpa merugikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," demikian Amarta Faza. 

Dikonfirmasi soal perizinan makam komersial Baqi Memorial Park ini, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung menyatakan, masih akan mempelajari dokumen untuk memastikan perizinan awal dari pengembang bersangkutan, Jum'at (27/12/2024) besok. 

"Semestinya kalau ada izin awalnya untuk perumahan, maka harus ada perubahan atau pembaharuan izinnya. Besok kita pastikan (kelengkapan perizinannya), mas," singkat Subur, Kamis (26/12/2024) malam. 

Diberitakan sebelumnya, lahan yang dijadikan pemakaman komersial, Baqi Memorial Park, yang ditolak warga tersebut, di bawah pengembang PT Bumi Berkah Propertindo, yang berlamatkan di Kabupaten Lebak, Banten. Lokasinya berada di wilayah RT 05/RW 01 Dusun Dawuhan, Pandanmulyo, Tajinan, Kabupaten Malang. 

Hingga berita ini ditulis, TIMES Indonesia masih berupaya mengkonfirmasi pihak pengembang untuk meminta penjelasan terkait lahan taman komersial tersebut. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES