Peristiwa Daerah

Kapolres Banjar Klaim Gangguan Kamtibmas 2024 Menurun

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:40 | 13.12k
Pemusnahan ratusan botol miras dan knalpot bising oleh Polres Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Pemusnahan ratusan botol miras dan knalpot bising oleh Polres Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Polres Banjar melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil operasi Cipta Kondisi Nataru seperti Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2024.

Ratusan miras dan knalpot brong dilindas kendaraan berat di hadapan Forkopimda Kota Banjar sebagai wujud komitmen kepolisian dan stakeholder dalam menjaga kamtibmas di Kota Banjar.

Advertisement

Kapolres Banjar  AKBP Danny Yulianto mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan penindakan Satlantas dan Samapta.

"Ada 365 minuman beralkohol berbagai merek, 48 plastik minuman keras jenis CIU dan 271 knalpot brong," paparnya, Selasa (31/12/2024).

Danny menjelaskan bahwa peredaran miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindakan kriminal.

"Sementara knalpot tidak sesuai standar sering dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan. Kerapkali para pengendara dengan knalpot bising ini mengganggu waktu istirahat masyarakat," katanya.

Usai pemusnahan miras dan knalpot brong, Kapolres Banjar menggelar konferensi pers dan mengungkap adanya penurunan angka kasus kejahatan sebesar 5,16 persen dibanding tahun 2023.

"Tahun ini, kami mencatat sebanyak 202 kasus kejahatan sementara tahun 2023 sebanyak 213 kasus. Penurunan kejahatan konvensional juga terjadi sebesar 9,5 persen dengan mencatat 181 kasus, lebih rendah daripada tahun 2023 yang mencapai 200 kasus," jabarnya.

Dengan adanya penurunan gangguan kamtibmas ini, Kapolres Banjar berharap masyarakat dapat lebih nyaman dan aman saat beraktivitas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES