Peristiwa Daerah

Kemenag dan Pemkab Banjarnegara Mantu, 16 Pasang Pengantin Menikah Massal

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:48 | 21.66k
Suasana nikah massal 16 pasangan pengantin. (FOTO: Kominfo Banjarnegara For TIMES Indonesia)
Suasana nikah massal 16 pasangan pengantin. (FOTO: Kominfo Banjarnegara For TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Beginilah susana perhelatan 'Kemenag dan Pemda Banjarnegara Mantu' yang dilaksanakan hari ini, Selasa (31/13/2024) di Ki Ageng Hasan Basri Desa Gumelem Kecamatan Susukan.

Riuh sendu guru 16 pasangan pengantin menjelang pernikahan massal pertanda mereka bahagia. Inilah sekilas suasana acara pernikahan dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti ke 79 Kementrian Agama tahun 2025.

Advertisement

Suasana-nikah-massal-2.jpg

Tampak hadir dalam perhelatan ini Sekda Banjarnegara Drs Indarto, pejabat dari jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara, tokoh agama dan masyarakat serta keluarga pengantin.

Dalam kesempatan ini, Sekda Banjarnegara Drs Indarto yang hadir mewakili Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi menyampaikan bahwa pernikahan massal ini bagian dari upaya Pemkab Banjarnegara memberikan kepastian hukum atau administrasi kependudukan bagi pasangan yang sudah siap menikah.

Suasana-nikah-massal-3.jpg

"Semoga dengan mendapatkan buku nikah, nantinya pasangan suami istri akan memiliki bukti yuridis, dan putra putrinya nanti juga punya hak untuk mendapatkan akta lahir, karena akta lahir itu bisa di buat apabila ada surat nikah orang tuanya," kata Indarto.

Sekda Banjarnegara Drs Indarto juga menegaskan bahwa surat nikah itu sangat penting dan akan selalu diperlukan untuk mengurus berbagai hal seperti akta lahir anak dan lain sebagainya.

"Oleh karena itulah sosialisasi harus terus dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya surat nikah tersebut. Satu hal lagi, pernikahan formal merupakan salah satu upaya pemberdayaan bagi kaum perempuan, karena perempuan seringkali dirugikan dalam beberapa kasus yang terjadi selama ini," tandas Indarto.

Kenapa hal itu tejadi?, Sekda Banjarnegara Drs Indarto menyampaikan hal itu disebabkan karena pernikahan yang dilakukan di bawah tangan atau tidak resmi.

Contoh kasus, lanjut Sekda Banjarnegara Drs Indarto, ketika terjadi KDRT, perempuan menjadi pihak yang di rugikan karena tidak mempunyai surat nikah yang sah. Sehingga kesulitan untuk menggugat secara hukum. 

"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran Kemenag Banjarnegara dan para tokoh agama atas kepedulian dan kegigihannya dalam membantu dan mendukung program pemerintah daerah," katanya.

"Selamat menempuh hidup baru bagi pasangan suami istri yang baru menikah hari ini. Semoga menjadi keluarga yang syakinah, mawaddah, warrahmah," imbuh Indarto, Sekda Banjarnegara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES