Pemkab Bantul Belum Ada Kebijakan Ganti Rugi Langsung untuk Peternak Terdampak PMK
TIMESINDONESIA, BANTUL – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bantul hingga kini belum memiliki kebijakan untuk memberikan subsidi atau ganti rugi langsung kepada peternak yang ternaknya mati akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul, Joko Waluyo, menyebutkan bahwa satu-satunya mekanisme perlindungan saat ini adalah melalui asuransi ternak yang dikelola oleh pihak Jasindo.
Advertisement
“Sampai sekarang, belum ada kebijakan subsidi atau ganti rugi dari pemerintah untuk peternak yang ternaknya terkena PMK. Jika tidak ikut asuransi, ya tidak akan mendapat ganti rugi,” kata Joko, Kamis (3/1/2025).
Ia menjelaskan, program asuransi ternak ini memungkinkan peternak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor sapi yang mati akibat PMK, dengan premi tahunan sebesar Rp40.000 per ekor.
"Peternak bisa langsung mengajukan klaim melalui petugas Jasindo yang akan datang ke lokasi," tambahnya.
Joko berharap, meski belum ada dukungan langsung dari pemerintah, peternak dapat memanfaatkan program asuransi ini untuk mengurangi risiko kerugian. "Asuransi menjadi solusi terbaik yang tersedia saat ini untuk melindungi para peternak," tegasnya.
Dengan belum adanya kebijakan ganti rugi langsung, Pemkab Bantul diharapkan segera mengkaji langkah-langkah lain untuk mendukung para peternak yang terdampak wabah PMK. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |