Istri Sah Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar
TIMESINDONESIA, BANJAR – Usai melaporkan dugaan perzinahan, penelantaran, dan KDRT psikis suaminya yang merupakan anggota DPRD Kota Banjar ke Polres Banjar, kini sang istri sah berinisial U mendatangi Gedung DPRD Kota Banjar.
U melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya N kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar didampingi kuasa hukumnya, Nova Girsang, SH, MH.
Advertisement
Kedatangannya ke DPRD diterima langsung Ketua BK, Sutopo dengan penyerahan satu map berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh kuasa hukumnya.
Ditemui usai melapor, Nova Girsang menyebut kedatangannya untuk melakukan pengaduan pelanggaran kode etik terhadap N dari Fraksi PDIP.
"Dugaan pelanggaran kode etiknya terkait adanya perempuan lain yang bukan istri sahnya telah dibawa dalam kegiatan kedinasan ke Yogyakarta," ungkapnya kepada sejumlah awak media yang meliputnya, Jumat (3/1/2025).
Dalam kesempatan ini, U menyampaikan harapannya agar kejadian yang menimpanya ini tidak terjadi lagi di lingkungan DPRD Kota Banjar.
"Karena intinya segala sesuatunya bisa diselesaikan dengan baik-baik. Suami saya ini sudah berapa kali mangkir saat akan dimediasi di Pengadilan dan tidak ada itikad baik sama sekali sehingga akhirnya saya menempuh jalur seperti ini," paparnya.
Sementara itu, Sutopo selaku ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar mengaku bahwa pihaknya menerima laporan dugaan kode etik yang disampaikan U beserta kuasa hukumnya.
"Jadi istrinya berharap agar N dapat hadir saat proses persidangan gugatan cerainya. Kami juga akan memanggil N untuk datang di sidang perceraian tersebut," katanya.
Saat di konfirmasi melalui telepon pribadinya, N menyebut bahwa pada dasarnya semuanya mencari kebenaran.
"Itu kan permintaan pengacarnya dari Uun. Bukti dan fakta dan saksi itu yang nantinya menentukan kebenaran di pengadilan," tutup anggota DPRD Kota Banjar ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |