Peristiwa Daerah

Pencegahan PMK di Malang, Vaksin Mandiri dan Edukasi Peternak Ditingkatkan

Senin, 06 Januari 2025 - 18:45 | 20.22k
Pemberian vaksin untuk mengantisipasi hewan ternak terkena PMK dilakukan petugas di kandang peternak yang ada di wilayah Jabung, Kabupaten Malang, Senin (6/1/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Pemberian vaksin untuk mengantisipasi hewan ternak terkena PMK dilakukan petugas di kandang peternak yang ada di wilayah Jabung, Kabupaten Malang, Senin (6/1/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Kabupaten Malang, Eko Widodo menyatakan, sejumlah 152 kasus PMK masih ditangani sampai hari ini. 

Menurutnya, temuan kasus PMK tersebut dilaporkan muncul di wilayah Kecamatan Dau, Lawang, Ngajum, Pagak, Pakis, Singosari, Sumberpucung, Wajak, Wagir, Sumbermanjing Wetan.

Advertisement

"Kami lakukan respon cepat laporan masyarakat, dengan melakukan pengobatan, pemberian vitamin dan desinfeksi kandang ternak," kata Eko Wahyu Widodo, Senin (6/1/2025).

Untuk mengantisipasi PMK tidak meluas, kata Eko, pihaknya juga memberikan edukasi dan peringatan kesiapsiagaan dini terhadap potensi maraknya kembali kejadian PMK.

Selain itu, lanjutnya, petugas mensosialisasikan kepada pelaku usaha peternakan, pengelola koperasi susu sapi perah dan masyarakat peternak, untuk mau mengupayakan pengadaan vaksin secara mandiri.

Pemberian vaksin PMK bagi hewan ternak, seperti dilakukan secara mandiri di kandang peternak, yang ada di Dusun Sumberejo, Desa Sudoluhur, Lawang Kabupaten Malang, hari ini. 

Kegiatan pemberian vaksin PMK ini bersamaan kegiatan Sambang Desa yang dilakukan Bupati Malang, bersama jajarannya, di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. 

Pemberian vaksin secara mandiri oleh petugas kesehatan hewan juga sudah diberikan di beberapa kandang peternak yang ada di wilayah kecamatan Jabung. 

Eko menambahkan, pihaknya juga tetap berupaya melakukan pengawasan pasar hewan. Namun demikian, menurutnya belum ada kebijakan yang diperlukan terkait penutupan pasar hewan di wilayah Kabupaten Malang.

"Hewan yang terjangkit tidak boleh divaksin. Dan, vaksin hanya boleh diberikan pada hewan ternak sehat. Tetapi, sampai saat ini belum ada pengadaan vaksin dari Pemerintah pusat maupun provinsi. Pemberian vaksin masih dilakukan mandiri (peternak)," ungkapnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq menegaskan, Pemkab Malang sudah seharusnya bergerak cepat dan lebih konkret, dengan segera mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk mengintervensi permasalahan masyarakat akibat kejadian PMK.

Dikatakan Zia, sesuai Permendagri 77 Tahun 2020, Pemkab Malang bisa menggunakan data BTT APBD 2025, karena penanganan PMK termasuk kategori mendesak.

Anggaran BTT untuk PMK ini, menurutnya bisa direncanakan dan masuk anggaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam penjabaran APBD. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES