Peristiwa Daerah

Usai Dipolisikan Istri, Anggota DPRD Kota Banjar Akhirnya Hadiri Sidang Perceraian Perdana

Rabu, 08 Januari 2025 - 14:07 | 19.36k
Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar. (Foto: Susi/TI)
Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar. (Foto: Susi/TI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Anggota DPRD Kota Banjar dari fraksi PDIP, NA secara perdana menghadiri sidang perceraiannya untuk pertama kalinya di Pengadilan Agama Kota Banjar.

Pantauan TIMES Indonesia, NA yang datang bersama keluarga dan pengacaranya mengikuti sidang mediasi bersama U, istri sah yang telah melaporkannya ke Polres Banjar.

Advertisement

Ketika dimintai keterangan, NA memilih bungkam dan enggan memberikan statement apapun. Kendati demikian, kuasa hukum sang istri, Nova Girsang, SH, MH, mengatakan bahwa ini pertemuan perdana kliennya di Pengadilan Agama.

"Ini baru proses dari gugatan cerai yang dilayangkan NA kepada klien kami. Baru kali ini NA menghadiri setelah sebelumnya mangkir terus dari panggilan," katanya, Rabu (8/7/2025).

Nova menyebut bahwa saat ini dirinya mendampingi U dalam menghadapi gugatan cerai yang dilayangkan NA di PA Kota Banjar selain mendampingi proses hukum di Polres Banjar.

Sebelum bertemu di Pengadilan, NA sempat dilaporkan ke Polres Banjar karena dugaan perzinaan, penelantaran, dan KDRT secara psikis.

"Klien kami melaporkan suaminya yang telah melakukan pernikahan terhalang padahal secara hukum keduanya masih berstatus suami istri secara sah," paparnya.

NA sendiri sempat mengakui bahwa dirinya sudah menjalani pernikahan siri sebulan sebelumnya dan tidak menerima saat dirinya dituduh dengan dugaan perzinaan.

"Saya memilih nikah secara siri ketimbang berzina," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon usai dipolisikan.

Selain dipolisikan, NA juga dilaporkan istrinya ke Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar atas dugaan pelanggaran kode etik yang diterima langsung oleh Ketua BK, Sutopo.

Ketua DPC PDIP Kota Banjar, Nana Suryana saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui adanya persoalan yang melibatkan kadernya tersebut.

"Saya ingin mempelajari dari dua belah pihak. Teori sebab akibat pasti ada tapi pastinya saya tidak akan menghambat hak siapapun termasuk laporan istri sahnya ke polisi. Kalau nanti ada tindak lanjut dari laporan tersebut seperti apa dan apakah termasuk pelanggaran seperti yang disebutkan, saya ada mahkamah partai yang memutuskan karena untuk menyelesaikannya ada mekanisme organisasi dalam tapi kita harus punya dasar-dasar yang kuat dan jelas," paparnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES