Terbukti Lakukan Pungli, Camat Silo JPK Akhirnya Dipecat

TIMESINDONESIA, JEMBER – Joni Pelita Kurniawansah (JPK) dicopot jabatannya sebagai Camat Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/1/2025).
JPK diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) ke sejumlah kepala desa (kades) saat menjabat sebagai Camat Sukowono
Advertisement
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowinarno menyatakan JPK telah melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dia menerangkan, JPK dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan terhitung 22 Januari 2024.
"Surat keputusan (SK) pemberhentiannya sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Sukowirnano.
Soal pengganti JPK, Sukowinarno mengaku belum mengetahui siapa yang akan menggantikan JPK sebagai Camat Silo.
"Masih dalam proses untuk keputusannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungli oleh JPK terungkap setelah sebuah video di media sosial (medsos) yang menampilkan JPK tengah melakukan dugaan pungli ke sejumlah kades sebagai syarat pencairan DD dan ADD.
Video tersebut disebarkan oleh aktivis M. Husni Thamrin.
Dalam kasus tersebut, sejumlah kades di Kecamatan Sukowono juga menjalani pemeriksaan oleh petugas Saber Pungli.
Kecamatan Sukowono sendiri terdiri dari 12 desa, dimana seluruh kepala desa sempat menjalani pemeriksaan untuk dilakukan klarifikasi oleh Tim Saber Pungli di sekretariat UPP Saber Pungli Jalan Sudarman Pemkab Jember.
JPK saat dimintai konfirmasi berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya pada Selasa (21/1/2025) lalu menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Namun, dia juga enggan banyak memberikan keterangan.
"Tidah usah (menjelaskan) biar tidak rame," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dirinya menganggap masalah hukum yang melilitnya sebagai ujian.
"Saya anggap sebagai ujian dan nanti putusannya seperti apa, saya siap menjalani," imbuhnya. (*)
===================================================================
CATATAN REDAKSI:
Berita ini telah mengalami koreksi. Terdapat kesalahan dalam penyebutan posisi atau jabatan Joni Pelita Kurniawansah (JPK) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Jember, baik pada judul, keterangan foto maupun isi.
Jabatan JPK awalnya tertulis Camat Sukowono, dan yang benar adalah Camat Silo.
Dengan koreksi ini, berita di atas sudah benar.
Atas kekeliruan ini, redaksi meminta maaf. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |