Bupati Bantul Tegaskan Larangan Penambangan Pasir Menggunakan Mesin di Sungai Progo

TIMESINDONESIA, BANTUL – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menekankan pentingnya pelarangan penambangan pasir menggunakan mesin di kawasan Sungai Progo. Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak kerusakan akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.
Abdul Halim Muslih menjelaskan, keputusan ini dilatarbelakangi oleh dua hal utama. Pertama, peningkatan debit air yang signifikan akibat hujan yang terus-menerus terjadi. Kedua, perlunya pengendalian penambangan, baik di wilayah hulu maupun hilir, yang berdampak pada kekuatan dan stabilitas ground sill.
Advertisement
“Penting untuk melarang penambangan di area Srandakan hingga ke hilir dan muara laut. Hal ini untuk menjaga ekosistem lingkungan,” ujar Abdul Halim Muslih, seusai mendampingi Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, meninjau langsung ambrolnya Bendungan, Srandakan, Bantul, Senin (27/1/2025).
Diskusi dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, juga menghasilkan kesepakatan untuk melarang penggunaan mesin dalam penambangan pasir di Sungai Progo. “Penambangan menggunakan mesin akan dilarang, dan izinnya tidak akan diterbitkan lagi,” tambah Abdul Halim Muslih.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penambangan tradisional oleh masyarakat tetap diperbolehkan, asalkan tidak menggunakan mesin sedot. “Penambangan rakyat dalam skala kecil yang tidak menggunakan mesin masih bisa dimaklumi. Mesin sedot berkecepatan tinggi ini sangat memengaruhi abrasi dan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Bupati Bantul memastikan bahwa kebijakan ini akan segera diterbitkan berdasarkan hasil pembicaraan dengan Kementerian PU. Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi yang seimbang antara kebutuhan masyarakat terhadap pasir dan upaya perlindungan lingkungan di kawasan Bantul. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |