Jaga Ekosistem Laut, KKP Hentikan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dengan menghentikan dugaan kegiatan reklamasi ilegal di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukannya aktivitas reklamasi yang melanggar izin pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan.
Advertisement
Temuan Aktivitas Reklamasi Ilegal
Pada 20 Januari 2025, tim pemeriksa KKP menemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas 18 meter persegi di Pulau Pari.
Aktivitas ini direncanakan untuk pembangunan kolam labuh dan sandar kapal. Padahal, izin yang diberikan hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare. Izin tersebut diterbitkan pada 12 Juli 2024 melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Menurut Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, kegiatan reklamasi ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan."Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," kata Doni Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Langkah Tegas KKP
Untuk memastikan kegiatan ilegal tersebut dihentikan sepenuhnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pengawasan ulang pada 28 Januari 2025.
Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang diterjunkan ke lokasi melaporkan bahwa tidak ada aktivitas reklamasi yang sedang berlangsung. "Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja yang berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi," jelas Doni.
Sebagai tindak lanjut, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Proses ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Doni menambahkan, pihaknya akan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.
Pulau Pari adalah Aset Penting Ekosistem Laut
Pulau Pari, yang terletak di gugusan Kepulauan Seribu, adalah salah satu aset penting bagi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Pulau ini dikenal dengan keindahan alamnya yang masih asri. Termasuk hamparan terumbu karang yang sehat dan perairan jernih yang menjadi habitat berbagai biota laut.
Kegiatan reklamasi ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada sektor kelautan dan pariwisata.
Doni menegaskan bahwa KKP akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. "Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," ujarnya. Pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang.
Dampak Reklamasi Ilegal terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Reklamasi ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem laut.
Aktivitas tersebut dapat menyebabkan sedimentasi yang merusak terumbu karang, mengganggu habitat ikan, dan mengurangi kualitas air laut. Selain itu, reklamasi ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial dengan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya laut untuk mata pencaharian mereka.
KKP menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Doni menegaskan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.
Komitmen KKP
Langkah tegas KKP dalam menangani kasus reklamasi ilegal di Pulau Pari menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan. Melalui Ditjen PSDKP dan Polsus PWP3K, KKP terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, KKP juga berencana meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan pemanfaatan ruang laut. KKP ingin menciptakan kesadaran bersama bahwa menjaga laut adalah tanggung jawab kita semua.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |