Peristiwa Daerah

MK Tolak Gugatan Ipong, Pasangan RILIS Dilantik Pimpin Ponorogo 20 Februari 2025

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:44 | 28.62k
Sugiri Sancoko yang kembali terpilih menjadi Bupati Ponorogo akan dilantik Presiden 20 Februari 2025. (FOTO: Marhaban/TIMES Indonesia)
Sugiri Sancoko yang kembali terpilih menjadi Bupati Ponorogo akan dilantik Presiden 20 Februari 2025. (FOTO: Marhaban/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih, Sugiri Sancoko - Lisdyarita (Rilis), dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo definitif oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 mendatang.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan persidangan perkara sengketa Pilkada Ponorogo yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01  Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusumo Daru, Selasa (4/2/2025).

Advertisement

Dalam pembacaan putusan sela (Dismissal), majelis hakim MK menolak meneruskan 3 petitum Paslon 01 karena dinilai cacat formal dan materil serta pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa.

"Kami mengabulkan esepsi termohon dan esepsi pihak terkait  berkenaan kedudukan hukum pemohon," kata anggota majelis hakim  MK Suhartoyo.

Sementara Sugiri Sancoko  mengaku sudah mengetahui putusan MK yang tidak mengabulkan pemohon.

"Artinya kita dimenangkan oleh rakyat, maka tugas kita selanjutnya adalah mewujudkan mimpi-mimpi masyarakat untuk membangun Ponorogo yang lebih baik dan bermartabat," ujarnya.

Sugiri Sancoko juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung,

"Dengan totalitas yang tinggi mendukung kami berdua (RILIS), untuk memenangkan kontestasi Pilkada yang lalu. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada semuanya," tukas Sugiri Sancoko. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES