Respon Keluhan Warga, DPRD Sumba Timur Langsung Tinjau Jalan Rusak di Kanatang

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Komisi C DPRD Kabupaten Sumba Timur merespon keluhan warga terkait pekerjaan jalan rusak di Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Paket pekerjaan peningkatan jalan tersebut berlokasi di RT 16, 17, dan 31 dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024 senilai Rp 777,3 juta yang dikerjakan CV. Sinar Jaya Perkasa terkesan rusak total. Padahal pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan.
Advertisement
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sumba Timur Ayub T. Paranda, Rabu (5/2/2025).
Ia mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga terkait pekerjaan jalan pihaknya langsung mengadakan uji petik bersama anggota komisi C lainnya di lapangan. Ternyata hasil pekerjaan tersebut sangat memprihatinkan.
“Jadi apa yang kami lihat langsung bersama warga setempat itu. Memang pekerjaan jalan itu sangat memprihatinkan sementara pekerjaan itu masih dalam masa pemeliharaan,”ujar Ayub.
Terkait persoalan ini, sebut dia, pihaknya akan memanggil pihak terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumba Timur dan kontraktor pelaksana pekerjaan untuk mendengar langsung keterangan mereka.
“Jalan ini sangat dibutuhkan warga karena merupakan akses utama warga yang harus diperbaiki namun hasilnya mengecewakan,” tuturnya.
Ayub menegaskan, Komisi C DPRD Sumba Timur akan mendorong langkah nyata dalam perbaikan jalan tersebut sehingga warga setempat dapat menikmati akses jalan yang lebih baik untuk menunjang ekonomi sosial masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq mengakui bahwa pekerjaan yang masih dalam masa pemeliharaan itu sudah rusak total diharapkan kepada dinas terkait dan kontraktor pelaksana agar segera memperbaikinya dalam waktu dekat.
“Kami berharap pekerjaan itu segera diperbaiki. Jika selesai diperbaiki dalam masa enam bulan kemudian perusahannya diblack list,”tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas PU Kabupaten Sumba Timur Yohanis Njurmana menjelaskan, terkait paket pekerjaan peningkatan jalan tersebut belum di PHO sedang KDP (Konstruksi Dalam Pekerjaan).
“Perusahan yang bersangkutan bar dbayarkan uangnya 80persen sehingga masih ada uang kelebihannya 20persen dan akan dibayarkan di perubahan anggaran tahun 2025 jika ada ruang fiskal,”ungkapnya.
Tambah Yohanis, saat ini tetap dikenakan denda ketelambatan sampai 28 Februari 2025. Bila sampai dengan waktu tersebut tidak juga melakukan perbaikan atau menyelesaikan pekerjaan itu akan di-PHK dan masuk dalam daftar hitam atau black list selama setahun dan jaminan pelakasananya diklaim untuk negara serta tetap membayar denda keterlambatan.
“Soal kerusakan pekerjaan, kami sudah mengidentifikasinya namun karena curah hujan yang tinggi jadi belum dikerjakan dan hari ini rekanan akan melakukan perbaikan jika cuaca agak kondusif,” papar Yohanis.
Warga masyarakat Kelurahan Temu Stefanus menyampaikan kekecewaannya terkait jalan yang dikerjakan belum selesai masa pemeliharaan sudah rusak.
Ia dengan tegas meminta kepada pemerintah daerah atau dinas terkait agar jangan diberi ruang untuk kontraktor-kontraktor yang hanya mau coba-coba kerja jalan namun tidak memiliki keahlian di bidang infrastruktur jalan.
“Sekarang kan banyak kontraktor yang tidak paham soal infrastruktur jalan. Tapi mau coba-coba kerja hanya bermodalkan toko bangunan. Padahal kerjanya amburadul,”tandas Stefanus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |