Peristiwa Daerah

RSUD dr. Soegiri Lamongan Hadirkan Inovasi 3 in 1, Bayi Baru Lahir Langsung Dapat KK, Akta, dan KIA Gratis

Rabu, 05 Februari 2025 - 18:22 | 38.48k
RSUD dr Soegiri Lamongan, (Foto : Moch Nuril Huda/TIMES Indonesia)
RSUD dr Soegiri Lamongan, (Foto : Moch Nuril Huda/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kabar baik bagi warga Lamongan. Kini, orang tua yang baru saja menyambut kelahiran buah hati tak perlu repot mengurus dokumen kependudukan secara terpisah. RSUD dr. Soegiri Lamongan menghadirkan inovasi pelayanan 3 in 1, yaitu pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara otomatis dan gratis.

Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD dr. Soegiri Lamongan, dr. Abdur Rohman, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamongan. Dengan adanya layanan ini, orang tua tak lagi dipusingkan dengan pengurusan administrasi setelah kelahiran bayi.

Advertisement

"Program ini sangat membantu masyarakat. Bayi yang baru lahir langsung bisa mendapatkan dokumen kependudukan lengkap tanpa biaya. Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya pengurusan dilakukan dalam waktu kurang dari 60 hari setelah kelahiran," ujar dr. ABR, Rabu (5/2/2025). 

ABR sapaan dr. Abdur Rohman menyampaikan, agar mudah dan cepat memanfaatkan layanan ini, orang tua hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen. "Kartu Keluarga (KK) asli, Surat Nikah yang telah dilegalisir, KTP kedua orang tua, 2 (dua) orang saksi dan pelapor (petugas administrasi RSUD dr. Soegiri Lamongan)," katanya. 

Dokumen tersebut akan diproses oleh rumah sakit dan dikirimkan ke Disdukcapil Lamongan melalui email. "Setelah itu, dalam waktu singkat, orang tua akan menerima KK baru, Akta Kelahiran, dan KIA yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Disdukcapil Lamongan," tuturnya. 

Menariknya, bagi orang tua yang belum menentukan nama bayi saat masih di rumah sakit, program ini tetap bisa dinikmati. 

"Kami memahami tradisi masyarakat yang kadang menunggu hingga selapan atau 35 hari untuk memberi nama bayi. Karena itu, pengurusan tetap bisa dilakukan hingga batas waktu 60 hari setelah kelahiran," ucap dr ABR. 

Kepala Disdukcapil Lamongan, Ahmad Edwyn Anedi, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang ingin memastikan setiap anak yang lahir langsung memiliki dokumen kependudukan lengkap.

"Program 3 in 1 ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak yang lahir di Lamongan langsung memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang menjadi dasar dalam mendapatkan berbagai hak sebagai warga negara, termasuk pendidikan, jaminan sosial, hingga layanan kesehatan," ujar Edwyn.

Selain itu, ia menambahkan bahwa NIK akan terus mengikuti perjalanan hidup seorang anak.

"Ketika masuk sekolah, NIK digunakan untuk keperluan administrasi. Saat berusia 17 tahun, KIA akan diperbarui menjadi KTP elektronik. Bahkan, ke depannya, SIM kendaraan juga berbasis pada NIK," tuturnya. 

Salah satu kendala yang sering dihadapi masyarakat adalah keterlambatan dalam mengurus Akta Kelahiran. Biasanya, orang tua baru mengurus akta saat anak hendak masuk sekolah, yang justru memperumit prosesnya karena memerlukan form tambahan, saksi, hingga pernyataan kepala desa.

Dengan layanan 3 in 1, hal ini tidak lagi menjadi masalah. Orang tua cukup menyiapkan beberapa dokumen saat bayi lahir. "KK asli, Surat Nikah yang telah dilegalisir, KTP kedua orang tua dan Surat Keterangan Kelahiran dari dokter di rumah sakit tersebut," katanya. 

Semua dokumen tersebut akan diproses langsung oleh petugas rumah sakit dan dikirimkan ke Disdukcapil Lamongan melalui sistem digital. Dalam waktu singkat, orang tua akan menerima KK baru, Akta Kelahiran, dan KIA yang telah ditandatangani secara digital oleh Kepala Disdukcapil Lamongan.

"Sehingga orang tua tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP). Semua bisa diurus langsung oleh petugas rumah sakit atau puskesmas tempat bayi lahir," tuturnya. 

Di Lamongan, masih banyak masyarakat yang menunggu hingga selapan (35 hari) untuk memberikan nama bayi mereka. Menyadari hal ini, Disdukcapil memberikan kelonggaran waktu hingga 60 hari setelah kelahiran agar orang tua tetap bisa mendapatkan layanan ini tanpa kendala.

"Kami ingin memastikan semua anak Indonesia memiliki identitas resmi sejak lahir. Jangan sampai terlambat, karena semakin lama mengurus, semakin rumit persyaratannya," ujarnya. 

Dengan adanya layanan 3 in 1 ini, Disdukcapil dan RSUD dr. Soegiri Lamongan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang lebih praktis, efisien, dan tanpa biaya bagi masyarakat Lamongan. 

"Jadi saat ini kemudahan berada dalam genggaman, dokumen kependudukan bayi jadi lebih praktis dengan layanan 3 in 1 dari  Disdukcapil melalui puskesmas dan rumah sakit termasuk RSUD dr. Soegiri Lamongan," kata Edwyn. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES