Peristiwa Daerah Mozaik Ramadan 2025

MUI Banyuwangi Larang Sahur Keliling Menggunakan Sound Horeg

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:58 | 13.88k
Ketua umum MUI Banyuwangi, KH. Muhaimin Asymuni. (FOTO : Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)
Ketua umum MUI Banyuwangi, KH. Muhaimin Asymuni. (FOTO : Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)
FOKUS

Mozaik Ramadan 2025

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Menyambut bulan suci Ramadan yang akan tiba, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, memberikan imbauan untuk melarang kegiatan sahur keliling menggunakan sound horeg. Seruan ini dikeluarkan dengan tujuan menjaga ketertiban masyarakat selama bulan puasa.

“Ramadhan ini harus kita hiasi dengan ibadah dan hal-hal yang bermanfaat. Jangan kotori bulan yang suci ini dengan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah dan mengganggu ketertiban umum,” terang Ketua Umum MUI Banyuwangi KH. Muhaimin Asymuni, Kamis (27/2/2025).

Advertisement

Kiai Muhaimin menyoroti penggunaan sound horeg untuk membangunkan warga sahur. Menurutnya, dengan suara yang terbilang sangat keras, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang masih istirahat.

“Ini kan suaranya sangat memekakkan telinga. Apalagi keliling saat masyarakat masih istirahat. Masih cukup jauh dari waktunya sahur. Bahkan jam 12 malam sudah keliling,” terangnya.

Tak semata sound horeg, pengasuh Pesantren Mambaul Hikam, Popongan, Kabat itu, juga menyoroti medium lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum selama Ramadhan. Termasuk diantaranya penggunaan speaker atau TOA dari tempat-tempat ibadah yang berlebihan.

“Puasa Ramadhan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kita pada Allah SWT. Jangan sampai semangat kita untuk bertaqwa dan berdakwah malah menodai keagungan Ramadhan dan ajaran Islam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kiai Muhaimin mendorong masyarakat untuk mengacu surat edaran Kementerian Agama dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola selama Ramadhan. 

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

“Seperti halnya tadarus selama Ramadhan. Silakan diramaikan. Tapi, kalau sudah pukul 22.00, cukup menggunakan pengeras suara dalam saja. Tidak perlu dipancarkan lewat speaker di atas menara,” tutupnya. 

Dengan adanya imbauan dan arahan dari MUI Banyuwangi, diharapkan masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menjalankan aktivitas selama bulan Ramadhan, sehingga suasana damai dan khusyuk bisa tercipta di tengah-tengah lingkungan yang harmonis.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES