Lahan Sawah Susut 6.977 Ha, DPRD Kabupaten Malang: Pikirkan Solusinya, Pemkab jangan Seremonial Saja!

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Susutnya Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Malang menuai respons keras anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
Sebagai anggota komisi yang membidangi ketahanan pangan, Zulham mengkritisi lambatnya langkah Pemkab Malang, menyikapi alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan yang kian marak tanpa pengawasan serius.
Advertisement
“Saya lihat seremonial terus ini Pemkab. Kemarin dengan rekan-rekan TNI AD dan sebelumnya dengan Kementerian Pertanian. Seremonial boleh saja, tapi jangan lupa dengan kerja strategisnya. Kan kita sama-sama paham arahan Presiden Prabowo harus fokus kerja,” ujar Zulham, yang juga Pembina Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Malang, Jum'at (28/2/2025).
Ia mendapati penurunan LBS di Kabupaten Malang memang cukup kritis. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, kata Zulham, lahan persawahan pada 2019 tercatat seluas 44.375 hektare. Data itu terus turun drastis pada 202, hingga tersisa 37.398 hektare.
"Dengan demikian, dalam kurun lima tahun terjadi penyusutan sawah mencapai 6.977 hektare," bebernya.
Zulham menilai, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap perizinan pengeringan lahan sawah di Kabupaten Malang. Padahal, kata Zulham. sesuai ketentuan perundangan, dalam alih fungsi lahan itu harus dilakukan langkah yang sangat detail terkait kajian lapangannya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu lalu mengutip Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Di pasal 44 ayat 1 jelas disebutkan, bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan itu ancaman pidananya 5 tahun penjara dan ada denda 1 miliar rupiah. Tapi sampai saat ini rupanya di Kabupaten Malang ayem ayem (santai) saja, ada apa ini?” ketus Zulham.
Zulham meminta agar Bupati Malang, H Sanusi, yang baru dilantik pekan lalu untuk segera kerja cepat untuk menyikapi hal ini. Apalagi, menurutnya pemerintah pusat telah memberikan atensi serius kepada sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Ia menyebutkan, susutnya lahan sawah ini yang menjadi faktor yang mengakibatkan produksi padi di Kabupaten Malang turut merosot.
“Data BPS Kabupaten Malang mengungkap, pada 2021, jumlah produksi padi mencapai 503,42 ribu ton. Kemudian pada 2022 menurun menjadi 501,69 ribu ton, dan pada 2023 berkurang lagi menjadi 488,77 ribu ton. Masa iya begini dibilang baik-baik saja.” tandas Zulham.
Sebagai solusi, Zulham meminta Pemkab untuk mengkaji potensi penegakan hukum kepada para developer nakal yang melakukan alih fungsi lahan pertanian.
Terutama, untuk menegakkan sanksi lahan pengganti seluas dua kali lipat areal yang sudah telanjur berubah fungsi menjadi perumahan, kafe, bahkan, fungsi lain.
“Dengan sanksi tegas itu, harapannya ada penambahan lahan baku sawah yang kemudian bisa difungsikan lagi sebagai lumbung penghasil padi dan tanaman pangan lain. Dan, akhirnya ada solusi bersama, bukan malah banyak seremonial saja,” kata Pria yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |