Satpol PP Pemalang Tertibkan PGOT dan ODGJ Jelang Ramadan 1446 H

TIMESINDONESIA, PEMALANG – Jelang datangnya bulan Ramadan 1446 H Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang (Satpol PP Pemalang) bersama OPD terkait, kembali menggelar patroli penertiban anak jalanan, PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) serta ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kabupaten Pemalang.
Keberadaan para pengais recehan di sejumlah lampu merah dan jalanan, yang berada di kabupaten Pemalang ini, dianggap melanggar berbagai macam aturan, yang mana mereka para Pengemis,Gelandangan dan Orang telantar terlebih orang dengan ganguan jiwa tidak paham sama sekali apa itu peraturan Daerah? bagi mereka urusan perut adalah segalanya.
Advertisement
Kabid Trantibunmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Pengaduan Masyarakat.
"Jadi mereka jelas melanggar peraturan yang tertera, misalnya mengamen di lampu merah yang dapat menganggu ketertiban umum," kata Agus, pada Jumat (28/2/2025).
Dalam kegiatan ini petugas mendapati 27 orang di antaranya, 5 ODGJ dan 22 anak jalanan serta PGOT.
Selanjutnya 5 ODGJ dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika untuk penanganan lebih lanjut dan 22 anak jalanan serta PGOT dibawa ke rumah singgah Kabupaten Pemalang untuk asesmen lebih lanjut oleh Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |