Peristiwa Daerah

Surat Edaran Dindikbud Pemalang Perihal Sedekah Siswa Ramadan Menuai Banyak Sorotan

Minggu, 09 Maret 2025 - 08:01 | 21.48k
Kantor Dindikbud Pemalang . (Foto: Ragil/TIMES Indonesia)
Kantor Dindikbud Pemalang . (Foto: Ragil/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PEMALANG – Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kabupaten Pemalang untuk seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) perihal program Sedekah Ramadan menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

Surat Dinas bernomor 400.35/355 Dindikbud dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo. Berikut isi surat tersebut.

Advertisement

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan surat dari Baznas (Badan Amal zakat Nasional) Kabupaten Pemalang nomor l: 12 /BAZNAS-Kab11/2025, tanggal 6 Pebruari 2025 Hal pemberitahuan program Sedekah Siswa Ramadhan. Selanjutnya dalam rangka optimalisasi penghimpunan zakat infak sodaqoh (ZIS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang di Bulan Ramadhan, dimohon Bapak/Ibu Kepala sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mensukseskan program tersebut.

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terima kasih.

Surat Edaran dari Dindikbud kabupaten Pemalang tertanggal 10 Februari 2025 itupun menjadi viral dan menuai sorotan publik. Salah satunya Hamu Fauzi dari Aliansi KesetiaKawanan Sosial (AKSI) Pemalang. Dalam akun Facebooknya Hamu Fauzi mengatakan, instruksi kepada seluruh kepala SD dan SMP seluruh Kabupaten Pemalang ini dianggap sebagai tindakan pungutan liar.

"Apa dasar hukumnya Dindikbud mengintruksikan pungutan liar berkedok agama ini? Sejak kapan surat dari Baznas bisa dijadikan dasar hukum pengambilan kebijakan. Setahu saya sebagai orang awam, dasar hukum diterbitkannya kebijakan pemerintah ya UUD, UU, Perpres, Permen, Perda, Perbup, lah ini kok berdasarkan surat dari Baznas," kata Hamu.

IMG-20250308-WA00052.jpg

Lebih lanjut dirinya mengatakan, menurutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang sudah melakukan penyalahgunaan jabatan terkait dengan surat edaran tersebut.

"Apalagi SE tersebut mengarah pada upaya pengondisian, pemungutan sejumlah nominal uang dan diarahkan ke satu lembaga yang berpotensi terjadi korupsi," tambah Hamu.

Selain itu, lanjut Hamu, Dindikbud juga tidak memiliki dasar hukum, baik UUD, UU, Perpres, Permen, Perda, maupun Perbup terkait surat edaran tersebut, yang mengarah pada upaya pribadi untuk menyalahgunakan kewenangannya.

"Surat edaran dari Baznas tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membuat kebijakan dalam rangka melegalkan pungutan liar tersebut. Untuk menghitung perkiraan pendapatan dari pungutan liar Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, memerintahkan kepsek SD dan SMP untuk mendata semua murid dan dijanjikan akan diberi santunan nantinya. Matang sekali konsepnya, kasihan banget tuh para guru cuma dijadikan debt collector yang harus pandai membungkus kata kata manis buat meminta ke wali murid," tutupnya.

Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban. Kantor Dindikbud di Jalan Merbabu tempatnya bekerja terlihat sepi karena hari libur.

Sementara itu Kepala sekolah SMP Negeri 4 Pemalang Hadi Harnoto, ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya pada Minggu (9/3/2025) mengatakan, pihak sekolah belum menarik infak kepada para siswa.

"Kami belum manarik iuran infak kepada siswa. Untuk zakat fitrah berupa beras kami menerima siswa yang mau berzakat, akan tetapi tidak berbentuk uang, sebab harga beras bervariasi. Lewat Kesiswaan zakat nanti dibagikan ke anak-anak yang berhak menerima serta lingkungan sekolah," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES