Polisi Ungkap Produksi Minyak Goreng Palsu Bermerk Minyakita di Bogor

TIMESINDONESIA, BOGOR – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap tempat produksi minyak goreng palsu bermerek Minyakita di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa minyak goreng curah dikemas ulang dengan kemasan menyerupai Minyakita di lokasi tersebut.
Advertisement
Minyak goreng palsu ini dikemas dalam plastik dengan volume kurang dari 1 liter, namun dijual seharga Rp15.600 per liter. Akibatnya, harga di pasaran bisa mencapai Rp18.000 per liter.
Kapolres Rio menegaskan bahwa kemasan palsu tersebut tidak mencantumkan keterangan berat bersih dan izin BPOM, sehingga merugikan konsumen.
Penangkapan dan Barang Bukti
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menyatakan bahwa satu tersangka berinisial TRM, pengelola tempat produksi, telah ditetapkan. TRM mampu memproduksi 8 ton minyak goreng palsu per hari, setara dengan 10.500 kemasan.
Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk:
-
2 mesin pengemas minyak
-
8 tangki berkapasitas 1 liter
-
4 drum plastik warna biru
-
400 kemasan minyak siap edar
Tempat produksi ini menghasilkan keuntungan ilegal hingga Rp600 juta per bulan. TRM kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng, terutama yang bermerek Minyakita. Pastikan kemasan memiliki keterangan lengkap, termasuk berat bersih dan izin BPOM, untuk menghindari produk palsu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |