Peristiwa Daerah

Ketua UPZ Kelurahan Banjar Pasrah Diberhentikan Baznas Akibat Tuduhan Pungli

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:19 | 18.54k
Ketua UPZ Kelurahan Banjar berinisial U  mengaku pasrah dipecat Baznas usai tuduhan pungli terhadap 42 penerima manfaat. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Ketua UPZ Kelurahan Banjar berinisial U mengaku pasrah dipecat Baznas usai tuduhan pungli terhadap 42 penerima manfaat. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Baznas telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Ketua UPZ Kelurahan Banjar berinisial U akibat dugaan pungli yang menjeratnya.

U disebut telah menarik sejumlah uang dari para penerima manfaat yang menerima bantuan UKM dari Baznas seperti diberitakan Times Indonesia sebelumnya.

Advertisement

Ditemui di kediamannya, U mengaku pasrah dan menerima keputusan Baznas yang telah memberhentikannya sebagai Ketua Unit Pengumpul Zakat Kelurahan Banjar.

"Apa boleh buat, saya memang salah karena tidak konsultasi terlebih dahulu dengan Baznas," ucapnya.

"Saya tidak melakukan pemotongan melainkan menarik infak dari beberapa penerima manfaat yang belum terdaftar sebagai pemberi infaq di Jumat Barokah di Masjid," paparnya.

Terkait besaran infak, lanjut U, tidak ditentukan besarannya dan tergantung kemampuan serta keikhlasan para penerima manfaat.

"Saya memang berinisiatif menarik infak tersebut dan besarannya nggak rata semua seratus ribu rupiah, ada juga yang dua puluh lima ribu rupiah," terangnya.

U mengaku bahwa tarikan infak tersebut nantinya akan diserahkan ke Baznas untuk ditentukan pembagiannya seperti apa.

"Saya memang belum berkoordinasi dengan Baznas terkait infak ini karena saya pikir ini berjalan seperti program lainnya yang sebelumnya, bisa ditarikin infaknya," ungkapnya.

U menjelaskan ada 42 penerima manfaat dari total 94 yang telah memberikan infaknya dan dirinya sudah mengembalikan uangnya.

"Tapi masih ada beberapa orang yang belum bisa ditemui karena tidak ada di rumahnya saat saya akan kembalikan uangnya," tuturnya.

Atas dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya, U mengaku tidak paham karena sepengetahuannya, infak bisa ditarik dari penerima manfaat program UKM.

"Saya kurang paham, saya kira sama seperti program lainnya yang bisa di tarik infaknya," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES