Peristiwa Daerah

Sebaran MinyaKita di Pangandaran Tidak Sesuai Takaran

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:45 | 25.34k
Pengecekan MinyaKita di Kantor Diskopdagin Kabupaten Pangandaran. (FOTO:  Acep Rifki Padilah)
Pengecekan MinyaKita di Kantor Diskopdagin Kabupaten Pangandaran. (FOTO: Acep Rifki Padilah)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Pangandaran melakukan uji takar terhadap minyak goreng kemasan,  dengan merek dagang MinyaKita.

Seperti diketahui, minyak goreng MinyaKita tengah menjadi kontroversi, karena takaran atau isinya tidak sesuai dengan label di kemasan.

Advertisement

Fungsional Ahli Muda Diskopdagin Kabupaten Pangandaran Ari Ridwan mengatakan, pengujian tersebut dilakukan pada hari Selasa (11/3/2025) kemarin.

Dalam pengujian sampel Minyakita dengan kemasan berukuran 1 liter itu, pihaknya menemukan adanya kekurangan 7 Mililiter, 8 Mililiter dan juga 10 Mililiter.

"Karena batas toleransinya 15 Mililiter, jadi adanya temuan kekurangan tersebut masih dibawah toleransi," katanya, Rabu (12/3/2025).

Ia mengatakan, untuk pengujian hari kedua pihaknya menggunakan sampel MinyaKita 1 liter,  yang diproduksi CV Marta Permata Gemilang dari Sragen.

Hasilnya, pihak dinas menemukan adanya kekurangan takaran melebihi ambang batas atau toleransi. Dari empat sampel yang diuji, rata-rata kekurangannya mencapai 20 milliliter. Hal ini juga disaksikan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP.

Pihaknya akan segera melaporkan hasil pengujian itu ke pihak Kementerian Perdagangan."Sejauh ini hanya ada dua distributor MinyaKita di Pangandaran, itupun sudah jarang," ungkapnya.

Mereka mendapatkan minyak goreng MinyaKita dari Pasar Parigi dan juga di salah satu warung di Pangandaran.

Selain menguji takaran, pihaknya juga menguji ukuran huruf dan angka satuan liter dalam kemasan."Karena itu merupakan suatu ketentuan," ujarnya.

Kepala Diskopdagin Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, pengujian tersebut dilakukan hanya pada merek MinyaKita."Kalau merek yang lain tidak kita lakukan," ujarnya.

PPNS Pangandaran  Rusnandar mengatakan bahwa kewenangan dinas saat ini adalah mengecek keberadaan MinyaKita di Pangandaran dan memastikan takarnya sesuai atau tidak.

"Ternyata setelah di cek, ternyata memang ada yang tidak sesuai (takaran)," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES