Peristiwa Daerah

Indeks Integritas Pemkab Bantul Terendah di DIY, KPK Soroti Sejumlah Faktor

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:07 | 35.54k
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat menghadiri rakor KPK dengan kepala daerah di JEC. (Foto: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat menghadiri rakor KPK dengan kepala daerah di JEC. (Foto: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil indeks integritas pemerintah daerah di wilayah III, yang mencakup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, serta beberapa provinsi di Kalimantan. Dalam laporan tersebut, Kabupaten Bantul mencatat skor terendah di DIY dengan nilai 70,94.

Skor tersebut berada jauh di bawah pemda lainnya di DIY. Pemkab Gunungkidul menempati posisi tertinggi dengan skor 80,08, diikuti oleh Pemkab Kulonprogo dengan 80,05, dan Pemkot Yogyakarta yang meraih 79,39. Sementara itu, Pemprov DIY mencatat skor 74,6, sedikit lebih baik dibanding Pemkab Sleman yang memperoleh 75,18.

Advertisement

Laporan ini disampaikan oleh KPK dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah yang digelar di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, pada Rabu (19/3/2025).

Merespon indeks integritas tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut hasil penilaian dari KPK.

“Tentu ini menjadi perhatian kami. Ada sejumlah aspek yang harus diperbaiki untuk meningkatkan indeks integritas di Bantul,” ujar Agus.

Salah satu faktor yang menjadi sorotan adalah status tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti jalan raya, yang belum mengantongi sertifikasi.

“Banyak bidang tanah yang digunakan untuk jalan belum memiliki sertifikat. Ini mungkin salah satu hal yang akan segera kami selesaikan,” tambah Agus.

Gubernur DIY Sri Sultan: Korupsi Harus Dicegah Secara Sistematis

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan apresiasi terhadap upaya KPK dalam mendorong transparansi dan integritas di pemerintahan daerah. Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap ekonomi, pemerintahan, dan kesejahteraan rakyat.

“Korupsi itu sistemik, masif, dan terstruktur. Jika dibiarkan, negara akan terus dirugikan dan proses demokrasi terhambat,” kata Sri Sultan.

Sri Sultan juga menekankan bahwa korupsi tidak hanya mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga memperlambat pembangunan ekonomi. Dalam sektor swasta, korupsi menyebabkan inefisiensi yang akhirnya membebani masyarakat.

“Korupsi politis hanya menguntungkan segelintir oknum, tetapi merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan secara terus-menerus dan sistematis,” imbuhnya.

Sri Sultan juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi harus dilakukan melalui edukasi dan pembinaan sejak dini.

“OTT mungkin menyelesaikan satu kasus, tetapi edukasi berkelanjutan akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya laten korupsi,” tandas Sri Sultan.

Ia berharap, rakor KPK ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas kepala daerah dan pejabat publik di Indonesia.

“Terima kasih kepada KPK dan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini. Semoga kita terus berkomitmen memerangi korupsi demi masa depan bangsa,” tutup Sri Sultan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES