Peristiwa Daerah

Pembatasan Truk Besar di Kota Pekalongan dan Batang Mulai Berlaku Hari Ini

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:28 | 42.82k
Suasana lalulintas kota Pekalongan (FOTO: Ragil/TIMES Indonesia)
Suasana lalulintas kota Pekalongan (FOTO: Ragil/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PEMALANG – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, mengatakan pembatasan truk besar yang melintas di pusat kota Pekalongan dan Batang, Jawa Tengah resmi berlaku mulai Kamis, 20 Maret 2025.

Pembatasan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Advertisement

Rizal Bawazier menjelaskan bahwa surat bernomor WJ.903/1/3/DRJD/2025, tertanggal 19 Maret 2025, menjadi dasar pelaksanaan pembatasan truk besar dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk gandeng dan tronton, di wilayah Pekalongan dan Batang.

Rizal-Bawazier.jpgRizal Bawazier, Anggota DPR RI (FOTO: Ragil/TIMES Indonesia)

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengurangi kemacetan, risiko kecelakaan, dan kerusakan jalan di kedua kota tersebut.

“Hari ini adalah momen bersejarah bagi masyarakat Pekalongan dan Batang. Setelah bertahun-tuhun menunggu, akhirnya pembatasan truk besar resmi dimulai,” ujar Rizal dalam sebuah konferensi pers, Kamis (20/3/2025) .

Tahapan Pelaksanaan Pembatasan

Pembatasan truk besar akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama berlaku mulai 20 Maret hingga 30 April 2025, dengan jam operasional pukul 05.00 pagi hingga 21.00 malam. Setelah melalui evaluasi, mulai 1 Mei 2025, pembatasan akan diberlakukan selama 24 jam penuh.

Rizal-Bawazier-2.jpg

Rizal menambahkan bahwa sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu larangan masih perlu dilakukan dalam beberapa hari ke depan. “Kami berharap proses ini dapat diselesaikan dalam 1 hingga 4 hari ke depan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kebijakan pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor G (kendaraan eks-Karesidenan Pekalongan) serta truk yang mengangkut barang-barang penting seperti bahan bakar minyak, gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, dan kebutuhan penanganan bencana.

Bagi truk besar yang terkena pembatasan, pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui jalan tol dengan tarif diskon 20%. “Truk besar dapat menggunakan akses tol Pemalang-Kandeman Batang dan sebaliknya,” terang Rizal.

Rizal Bawazier menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk tokoh ulama, tokoh masyarakat, serta instansi terkait, yang telah mendukung terwujudnya kebijakan ini. Menurutnya, pembatasan truk besar akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti mengurangi kemacetan, risiko kecelakaan, dan kerusakan jalan.

“Kami atas nama masyarakat Pekalongan dan Batang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mewujudkan kebijakan ini. Ini adalah langkah besar untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan berkendara di wilayah kami,” ungkap Rizal.

Kebijakan pembatasan truk besar diharapkan tidak hanya mengurangi kepadatan lalu lintas, tetapi juga mendukung aktivitas perekonomian di sepanjang jalan dalam kota. Dengan berkurangnya truk besar, pengendara kendaraan kecil dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara.

Rizal menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai asosiasi terkait. “Ini adalah bukti nyata bahwa kerja sama semua pihak dapat menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ragil) (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES