Peristiwa Daerah

Pemprov Bali Keluarkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Atur Cara Berpakaian hingga Pungutan 150 Ribu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:44 | 40.87k
Wisatawan luar negeri mengunjungi wisata Bedugul Bali. Pemprov Bali mengeluarkan aturan baru untuk wisatawan asing. (Foto: Antara)
Wisatawan luar negeri mengunjungi wisata Bedugul Bali. Pemprov Bali mengeluarkan aturan baru untuk wisatawan asing. (Foto: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, DENPASARPemprov Bali meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi wisatawan asing. Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan penyempurnaan dari SE sebelumnya yang diterbitkan pada 2023.

Kewajiban Wisatawan Asing

Advertisement

Wisatawan asing diwajibkan untuk:

  1. Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan.

  2. Menghargai adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya lokal, terutama saat menghadiri upacara.

  3. Mengenakan pakaian sopan dan pantas saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, dan tempat umum.

  4. Membayar pungutan sebesar Rp150 ribu sebelum atau selama berada di Bali.

  5. Didampingi pemandu wisata berizin yang memahami adat dan budaya Bali.

  6. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah atau kode QR standar Indonesia, serta menukar uang di tempat resmi.

  7. Mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memiliki SIM internasional atau nasional, mengenakan helm saat berkendara, dan tidak mengemudi dalam keadaan mabuk.

  8. Menginap di akomodasi berizin dan menaati ketentuan khusus di setiap lokasi wisata.

Larangan bagi Wisatawan Asing

Wisatawan asing dilarang untuk:

  1. Memasuki bagian utama dan tengah tempat suci kecuali untuk bersembahyang.

  2. Memanjat pohon yang disakralkan atau berperilaku yang menodai tempat suci.

  3. Membuang sampah sembarangan, mengotori mata air, atau menggunakan plastik sekali pakai.

  4. Mengucapkan kata-kata kasar atau berperilaku tidak sopan.

  5. Melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi.

Sanksi bagi Pelanggar

Wisatawan asing yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Masyarakat juga diimbau melaporkan pelanggaran melalui kontak 081-287-590-999 untuk penindakan cepat.

Tujuan Aturan Baru

Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesucian budaya dan alam Bali, serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan dan masyarakat setempat. Dengan demikian, Bali tetap menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan dan bermartabat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES