Pasca Kecelakaan, KAI DAOP 8 Surabaya Tutup Perlintasan Stasiun Indro-Kandangan

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pasca kecelakaan kereta api yang menewaskan asisten masinis Abdillah Ramdan, PT KAI Daop 8 Surabaya menutup perlintasan sebidang nomor 11 di antara stasiun Indro dan stasiun Kandangan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama yang mempertimbangkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi tersebut.
Advertisement
Para pihak yang menyepakati penutupan tersebut adalah, PT KAI Daop 8 Surabaya, Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Polsek dan Koramil Kebomas, Kecamatan Kebomas serta dari kelurahan Tenggulunan.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, bahwa penutupan ini merupakan langkah preventif guna menghindari insiden yang tidak diinginkan serta sebagai bagian dari komitmen bersama.
“Dalam meningkatkan keselamatan transportasi. Para pihak juga sebelumnya melakukan koordinasi guna memastikan bahwa penutupan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan yang signifikan bagi masyarakat,” ujar Luqman, Rabu (9/4/2025).
Penutupan Jalan Perlintasan Langsung (JPL) no 11 di Km 7 + 639 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan dilakukan dengan memasang patok. Aktivitas lainnya pembongkaran jalan aspal dan cor di perlintasan, penutupan dimulai kemarin malam, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Perlintasan sebidang yang melewati pemukiman warga dan daerah industri, rawan terjadi kecelakaan. Sementara KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas,” ungkapnya.
Sedangkan keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |