Peristiwa Daerah

Raperda Ponpes Sleman Segera Dibahas Lagi, Libatkan Pengasuh dan Ormas Islam

Jumat, 11 April 2025 - 20:49 | 25.73k
Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda. (Foto: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda. (Foto: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Setelah sempat mengalami kebuntuan alias deadlock saat pembahasan dan pengesahan pada tahun 2023 lalu, kini Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Ponpes (Pondok Pesantren) di Kabupaten Sleman akhirnya akan kembali masuk agenda pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman.

Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, menegaskan bahwa Raperda Pondok Pesantren akan segera digodok ulang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Sleman. Proses pembahasan ulang ini ditargetkan rampung pada semester pertama tahun 2025 ini.

Advertisement

“Raperda tentang Pondok Pesantren akan kami bahas kembali di Baperda. Targetnya selesai semester ini,” kata Gustan Ganda saat ditemui di Kantor DPRD Sleman, Jumat (11/4/2025).

Raperda Pondok Pesantren ini sejatinya bukan hal baru. Pada tahun 2023, DPRD Sleman telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pondok Pesantren. Pansus pun sempat membahasnya. Namun karena belum adanya titik temu sejumlah fraksi parlemen Kabupaten Sleman, pengesahan Raperda Pondok Pesantren urung dilakukan alias mandek.

Kini, dengan semangat baru, Baperda DPRD Sleman berencana melanjutkan pembahasan Raperda Pondok Pesantren tersebut dengan pendekatan lebih inklusif dan terbuka.

“Semua fraksi dan ekseskutif sudah sepakat Raperda Pondok Pesantren akan segera diselesaikan,” tandas politisi PDI Perjuangan.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini Baperda berkomitmen akan melibatkan langsung para pengelola dan pengasuh pondok pesantren serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang menaungi pesantren di wilayah Kabupaten Sleman.

Pelibatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan berpihak pada kebutuhan riil pesantren dan tidak menyalahi nilai-nilai keagamaan maupun kearifan lokal.

“Kita ingin Raperda Pondok Pesantren ini benar-benar aspiratif dan sesuai dengan kondisi lapangan. Jadi para pengasuh pesantren dan ormas-ormas Islam akan kita undang," tambah Gustan.

Dukungan dari Gerakan Nahdliyin Muda Sleman

Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga berperan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan benteng moral bangsa. Namun selama ini, belum ada payung hukum daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan dan pemberdayaan pondok pesantren di Sleman.

Keseriusan DPRD Sleman juga mendapat dukungan dari kalangan pesantren. Salah satunya dari Gerakan Nahdliyin Muda Sleman (Genah Muslem), komunitas warga nahdliyin yang pada Pilkada Sleman 2024 lalu mengarahkan dukungannya kepada Pasangan Harda Kiswaya dan Danang Maharsa.

Ketua Genah Muslem, Mufti Al Lutfi menyambut baik langkah DPRD Sleman dan Pemkab Sleman yang akan menyelesaikan Perda Pondok Pesantren.

“Kami akan kawal pembahasan Raperda Pondok Pesantren sampai selesai,” kata Lutfi yang juga pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Sleman.

Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotush Sholihin, Ngemplak, Sleman ini menegaskan, pihaknya akan mengawal pembahasan Raperda Pondok Pesantren dengan serius dan teliti. Langkah ini dilakukan sesuai dengan semangat Genah Muslem ketika ikut mendukung dan memenangkan Pasangan Harda Danang pada Pilada November 2024 lalu. Ia pun mengingatkan kepada para anggota DPRD Sleman agar mendengarkan aspirasi pondok pesantren sebagai subyek utama dalam perda tersebut.

“Tentu, raperda yang nantinya disahkan menjadi perda pesantren harus sesuai dengan aspirasi para pengasuh dan pengelola pesantren yang ada di Sleman,” tegas Lutfi, yang juga dikenal sebagai aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan adanya Raperda Pondok Pesantren ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan dukungan anggaran, fasilitas, dan pembinaan bagi pondok pesantren yang ada di Kabupaten Sleman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES