Peristiwa Daerah

KPK Geledah Rumah La Nyalla Berdasarkan Sprin Perintah Kusnadi

Senin, 14 April 2025 - 16:56 | 50.56k
Mobil Pemuda Pancasila siaga di sekitar rumah Anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti saat KPK melakukan penggeledahan, Senin (14/4/2025).(Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Mobil Pemuda Pancasila siaga di sekitar rumah Anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti saat KPK melakukan penggeledahan, Senin (14/4/2025).(Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Perumahan Wisma Permai Barat Surabaya tadi siang, suasananya tampak berbeda. Kediaman Anggota DPD RI La Nyala Mattalitti digeledah Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/4/2025).

Para simpatisan Pemuda Pancasila terlihat berjaga-jaga di sekitar rumah, tampak mobil rescue Pemuda Pancasila juga berada di depan rumah. 

Advertisement

Dari informasi yang dihimpun TIMES Indonesia, Tim KPK mendatangi rumah La Nyala sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Penggeladahan dilakukan berdasarkan dua berita acara yang menunjuk adanya penggeledahan tersebut. 

“Berdasarkan berita acara yang salinannya diberikan kepada kami, menyebutkan surat perintah penggeledahan dirumah Wisma Permai,” ujar Rohmad Amrulloh yang bertindak juru bicara sebagai mewakil keluarga.

Rohmad-Amrulloh.jpgRohmad Amrulloh yang bertindak juru bicara sebagai mewakil keluarga La Nyalla Mattalitti, Senin (14/4/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

Selama lima jam, KPK menggeledah ruangan rumah La Nyala. Saat disinggung apakah KPK akan datang kembali melakukan penggeledahan, Rohmad mengatakan bahwa KPK hanya menyampaikan melalui berita acara bahwa tidak ada barang atau uang yang disita KPK. 

“Mengenai penggeledahan kembali, KPK tidak menyampaikan itu. KPK hanya menyampaikan melalui berita acaranya tidak ada uang atau barang yang disita KPK yang  berkaitan dengan kasus Pak Kusnadi,” tuturnya. 

Penggeledahan yang dilakukan KPK berdasarkan sprin Ketua DPD Jawa Timur Kusnadi yang memerintahkan penggeledahan di rumah La Nyala.

Setelah penggeledahan, KPK hanya memberikan dua berita acara yang menyebutkan tidak ada uang atau barang yang disita berkaitan dengan kasus Kusnadi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES