Peristiwa Daerah

Penumpang Batik Air Dikeluarkan karena Mengaku Bawa Bom

Kamis, 17 April 2025 - 13:07 | 22.39k
Pesawat Wings dan Batik Air yang akan lepas landas di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, Minggu (22/9/2024). (ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc)
Pesawat Wings dan Batik Air yang akan lepas landas di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, Minggu (22/9/2024). (ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Maskapai penerbangan Batik Air mengeluarkan seorang penumpang dari pesawat setelah yang bersangkutan mengaku membawa bom saat pesawat dalam tahap persiapan lepas landas. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025), menjelang keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado (MDC).

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa seorang tamu wanita berinisial FA yang duduk di kursi 11E membuat pernyataan kepada pramugari bahwa dirinya membawa bahan peledak.

Advertisement

"Tamu tersebut (penumpang pesawat) mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan," kata Danang Mandala Prihantoro dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Batik Air menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC).

Seorang tamu (sebutan untuk pelanggan/penumpang) wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Setelah mendapat laporan, awak kabin bersama otoritas keamanan bandara segera menurunkan penumpang tersebut dari pesawat dan menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.

Pesawat ID-6272 tetap melanjutkan penerbangan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh otoritas terkait. Hasil pengecekan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan maupun bahan peledak di dalam pesawat.

Danang menegaskan bahwa candaan atau pernyataan tentang bom, terorisme, maupun kekerasan di lingkungan bandara dan pesawat adalah tindakan yang sangat dilarang dan dapat berakibat hukum.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan,termasuk gurauan membawa bom.

Pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga satu tahun, dan bisa diperberat sampai delapan tahun jika menyebabkan gangguan operasional penerbangan.

Batik Air menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penerbangan, serta mengimbau seluruh penumpang agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan atau melanggar hukum.

"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," kata Danang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES