Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur, Terbukti Tak Miliki Izin Resmi

TIMESINDONESIA, CIANJUR – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menutup operasional sebuah tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
Penindakan ini dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi dari pemerintah daerah.
Advertisement
Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Kemudian Satpol PP Kabupaten Cianjur menemukan adanya kegiatan pengerukan dan pengangkutan material pasir batu. Di mana sejumlah truk tengah beroperasi saat tim tiba di lokasi.
Petugas langsung menghentikan aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, pekerja, serta sopir truk yang berada di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan hanya dapat menunjukkan dokumen pendirian perusahaan.
Selain itu, banyak truk pengangkut yang tak dilengkapi dokumen kendaraan seperti KIR, tidak membayar pajak, bahkan sopirnya tidak memiliki SIM. Sebagian pekerja pun tidak bisa menunjukkan KTP.
Lebih lanjut penanggung jawab tambang bernama Zul akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia mengakui bahwa kegiatan penambangan belum mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengamankan sumber daya alam.
“Kami responsif terhadap laporan masyarakat. Setelah kami sidak, terbukti bahwa kegiatan ini ilegal dan merusak lingkungan,” tegas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (18/4/2025).
Lebih jauh dirinya juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha pertambangan di Jawa Barat, baik yang bergerak di sektor mineral maupun logam, mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan, menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi serta tanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam sekitar.
“Dalam hal ini kami sangat berharap bahwa kejadian ini jadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar lebih patuh terhadap aturan,” ujarnya menutup penyampaian. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |