Peristiwa Daerah

DPD RI Lia Istifhama: Penahan Ijazah dan Pembatasan Ibadah Karyawan Langgar HAM

Minggu, 20 April 2025 - 06:22 | 36.41k
Anggota Komite III DPD RI, Dr. Lia Istifhama M.E.I., menyoroti peristiwa dugaan penahanan ijazah dan larangan beribadah bagi karyawan.
Anggota Komite III DPD RI, Dr. Lia Istifhama M.E.I., menyoroti peristiwa dugaan penahanan ijazah dan larangan beribadah bagi karyawan.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Anggota Komite III DPD RILia Istifhama, mengecam keras tindakan penahanan ijazah dan pembatasan ibadah karyawan oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Menurutnya, praktik yang dilakukan perusahaan tersebut tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, namun juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang dilindungi oleh konstitusi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Advertisement

Lia-Istifhama-3.jpg

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi sukucadang kendaraan yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Kota Surabaya ini diduga menahan ijazah sejumlah karyawan serta membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Tak hanya itu, dugaan adanya pemotongan gaji karyawan saat pelaksanaan ibadah salat Jumat juga sangat mencederai Nilai-nilai Kemanusiaan yang dilindungi Undang-undang. 

"Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Sebagai Anggota Komite III DPD RI yang membidangi ketenagakerjaan, saya menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini melanggar hak asasi manusia dan prinsip dasar hubungan industrial," tegas Lia Istifhama.

Lia-Istifhama-4.jpg

Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama menegaskan jika praktik penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.

Selain itu, Pasal 80 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang memadai kepada pekerja untuk menjalankan ibadah sesuai agama mereka. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang dalam beribadah.

 "Terkait pelarangan atau pembatasan waktu ibadah, hal tersebut merupakan pelanggaran HAM serius dan tidak dapat dibenarkan. Semua warga negara, termasuk pekerja, dilindungi konstitusi untuk menjalankan ibadah," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya mendorong agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan penahanan dokumen milik karyawan secara tidak sah.

Selain praktik penahanan ijazah dan pelanggaran terhadap hak beribadah, Ning Lia juga mengkritik keras sikap pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang dinilai tidak kooperatif dan menunjukkan sikap tidak menghormati pejabat negara saat kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. 

Kunjungan yang juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Surabaya, perwakilan DPRD Jawa Timur, dan aparat kepolisian berlangsung dengan tensi tinggi. Pihak perusahaan dinilai menghindari tanggung jawab dan tidak transparan dalam menjelaskan duduk perkara.

 "Wamenaker mewakili kehadiran negara dalam dugaan kasus ini, tapi Wakil Menteri saja tidak dihargai, apalagi karyawan biasa. Ini bentuk arogansi yang tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Komitmen Pengawasan dan Perlindungan Pekerja

Lebih lanjut, Ning Lia Menegaskan, DPD RI akan terus melakukan pengawasan dan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan.

"Saya juga mengajak para pekerja untuk berani melapor jika mengalami pelanggaran di tempat kerja," ujar Lia.

Sementara diberitakan sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer menyatakan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang dinilainya tidak menghargai kehadiran perwakilan negara. Ia bahkan menyebut tindakan pemilik perusahaan sebagai kebiadaban. 

 "Jawabannya biadab. Ini republik menjunjung norma. Siapa pun karyawan berhak menjalankan ibadah, ke masjid, gereja, pura, atau wihara. Semua dilindungi oleh Undang-Undang,” ujar Immanuel.

Ia mendorong para mantan karyawan yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum.

"Kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih taat terhadap peraturan perundang-undangan dan menghormati hak-hak dasar pekerja," tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES