Puluhan Minimarket Milik Pengusaha Lokal Banyuwangi Ditutup Satpol PP

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Di tengah ketidakstabilan ekonomi, sebuah kebijakan yang kurang ramah terhadap iklim investasi justru dikeluarkan oleh Satpol PP Banyuwangi, Jawa Timur. Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut menutup puluhan minimarket atau toko modern, yang mayoritas dimiliki oleh pengusaha lokal atau putra daerah Banyuwangi.
Kebijakan ini tentu akan berdampak besar pada tumbuh kembang perekonomian daerah. Lebih dari seribu pekerja, yang dikenal dengan sebutan Wong Cilik, akan menjadi korban. Karyawan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaku UMKM yang menitipkan barang dagangan, serta UMKM yang berjualan di depan minimarket juga akan kehilangan pendapatan. Toko-toko yang telah berdiri sejak adanya minimarket pun dipastikan akan terkena dampak.
Advertisement
Kebijakan ini juga dapat merusak citra Banyuwangi sebagai daerah yang ramah dan mampu melindungi iklim investasi. Terlebih, puluhan minimarket yang ditutup oleh Satpol PP tersebut didominasi oleh pengusaha putra daerah Banyuwangi.
Namun sayangnya, terkait kebijakan penutupan operasional minimarket milik pengusaha lokal ini, Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadwadi, masih enggan memberikan komentar. Informasi yang diterima TIMES Indonesia menyebutkan bahwa perintah penutupan operasional minimarket tersebut bukan berasal dari rekomendasi Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop-UMP) Banyuwangi ataupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, melainkan diduga merupakan arahan dari salah satu oknum asisten.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Kadiskop-UMP) Banyuwangi, Hj. RR. Nanin Oktaviantie, menjelaskan bahwa surat penutupan operasional minimarket milik pengusaha lokal tersebut murni kebijakan dari Satpol PP Banyuwangi.
“Itu murni dari tim Satpol PP setelah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan. Diskop-UMP akan menyesuaikan dengan ketentuan atau regulasi yang ada,” katanya, Senin (21/4/2025).
“Kemungkinan toko modern tersebut melanggar ketentuan atau regulasi yang ada. Karena Satpol PP adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Penegak Perda,” tambahnya.
Nanin memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi membuka ruang seluas-luasnya bagi investasi, “Tetapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Penutupan operasional puluhan minimarket oleh Satpol PP Banyuwangi menimbulkan berbagai tanda tanya di masyarakat, terutama karena sikap tegas tersebut hanya menyasar toko modern atau minimarket milik pengusaha lokal Banyuwangi. Penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap bangunan, papan reklame, dan elemen lain yang tidak sesuai dengan Perda.
Kebijakan ini juga terkesan mengabaikan asas manfaat, karena berpotensi menghilangkan pekerjaan dan pendapatan lebih dari seribu pekerja di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |