Advertisement
Peristiwa Daerah

Masyarakat Tolak Penggunaan Nama Parangtritis untuk Merek Dagang Minuman Keras

Masyarakat, tokoh agama, pemerintah, dan pelaku wisata di wilayah Kapanewon Kretek menolak penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman keras.

TIMES Indonesia,
Masyarakat Tolak Penggunaan Nama Parangtritis untuk Merek Dagang Minuman Keras
Tangkapan layar iklan minuman keras bermerek Parangtritis di media sosial. (FOTO: IG Jogja party)
A-AA+

Bantul Masyarakat, tokoh agama, pemerintah, dan pelaku wisata di wilayah Kapanewon Kretek, Bantul, menyatakan penolakan tegas terhadap penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman keras (miras).

Penolakan tersebut ditegaskan dalam rapat resmi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, pada Selasa (22/4/2025) di Kantor Bupati Bantul.

Advertisement

Dalam forum tersebut, seluruh unsur menyampaikan keberatan dan menolak keras penggunaan nama Parangtritis sebagai label dagang produk beralkohol.

“Parangtritis adalah ikon pariwisata dan budaya. Penggunaan nama ini untuk produk miras adalah bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai luhur masyarakat kami. Kami menolak Parangtritis sebagai merek dagang Minuman keras. Karena  Itu kita anggap pelecehan nama Parangtritis," tegas Panewu Kretek, Cahya Widada, kepada TIMES Indonesia.

"Kami tidak ingin citra Parangtritis tercoreng oleh hal-hal yang bertentangan dengan norma dan budaya lokal," tandasnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kretek, Suhardi, juga menyatakan menolak atas penggunaan nama Parangtritis untuk produk minuman beralkohol.

“Parangtritis itu namanya sudah mendunia. Ini akan mencoreng nama baik Parangtritis di mata dunia,” ujarnya.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi dengan Pemkab Bantul pada Selasa (22/4/2025) menunjukkan bahwa semua unsur yang hadir, dari kalurahan hingga tingkat kabupaten, menyatakan penolakan.

“Kami mendorong Bupati Bantul Abdul Halim Muslih untuk segera membatalkan penggunaan nama Parangtritis sebagai label miras,” tegas Suhardi, yang juga aktivis Muhammadiyah Kretek ini.

Menurutnya, rakor ini merupakan inisiatif dari masyarakat Parangtritis sendiri yang sebelumnya juga telah mengunjungi lokasi dan meminta masukan dari tokoh-tokoh serta masyarakat di tingkat bawah.

“Tadi hadir lengkap, dari tokoh agama, MUI, pimpinan Muhammadiyah dan NU, semua unsur baik dari kalurahan maupun kapanewon. Pemkab berjanji akan segera menindaklanjuti,” imbuhnya.

Penolakan juga disampaikan oleh Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Parangtritis serta para pelaku wisata. Mereka menilai bahwa pencantuman nama Parangtritis pada produk minuman beralkohol dapat merusak citra destinasi wisata dan mencederai nilai-nilai masyarakat setempat.

Sebelumnya, pada 12 Desember 2024, Kapanewon Kretek melalui FKUB telah mendeklarasikan komitmen bersama dalam pengendalian peredaran miras, kenakalan remaja, dan judi online. FKUB Kretek terdiri dari perwakilan agama Islam dan non-Islam, serta mendapat dukungan dari Polsek, Koramil, Kapanewon, Kalurahan, Puskesmas, dan KUA.

Sebelumnya, beredar minuman keras bermerek Parangtritis dan diketahui telah diiklankan melalui media sosial. Promosi produk tersebut diunggah di akun Instagram @jogjaparty sejak 31 Maret 2025 lalu. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

E
PenulisEdy Setyawan Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia