Peristiwa Daerah

Disnaker Lamongan Tindaklanjuti Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Sekaran

Rabu, 23 April 2025 - 12:18 | 36.21k
Kantor Disnaker Kabupaten Lamongan (Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)
Kantor Disnaker Kabupaten Lamongan (Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Terbaru, Disnaker Lamongan menindaklanjuti informasi mengenai seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Desa Moro dan bekerja di perusahaan arang bahan briket di Desa Miru, Kecamatan Sekaran.

Advertisement

Diketahui, TKA tersebut bernama Mazoor Kozhithodi, yang tercatat bekerja di PT. Sinar Mutiara Miru. Sesuai data Sistem Komunikasi Online Tenaga Kerja Asing (Sisko TKA) Kementerian Ketenagakerjaan, keberadaan TKA ini belum sepenuhnya terdata secara resmi di wilayah Lamongan hingga Februari 2025.

Kepala Disnaker Lamongan, Mukhammad Zamroni, menegaskan pentingnya transparansi dan keaktifan perusahaan dalam melaporkan keberadaan TKA yang dipekerjakan.

"Seharusnya pihak perusahaan aktif melaporkan keberadaan TKA kepada Dinas Tenaga Kerja. Ini bagian dari komitmen kita menjaga ketertiban dan kepastian hukum tenaga kerja di Lamongan," ujar Zamroni.

Menurut Zamroni, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), perusahaan wajib menyampaikan dokumen legal dan sah. "Tujuannya sebagai bukti administratif keberadaan tenaga kerja asing di Disnaker Lamongan," tuturnya. 

Dengan langkah cepat dan kolaboratif ini, Zamroni menuturkan, Disnaker Lamongan menunjukkan komitmennya dalam memastikan keberadaan TKA tetap sesuai regulasi. "Selain itu, kami juga ingin memberikan rasa aman kepada investor yang ingin menanamkan modal di Lamongan dan TKA yang bekerja di Lamongan termasuk perusahaan arang bahan briket di Desa Miru," katanya. 

Sementara itu, Pandi Effendi, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Sekaran, membenarkan bahwa Mazoor memang bekerja di perusahaan tersebut sejak lama. Bahkan, proses pelaporan administrasi sudah dilakukan jauh hari sebelumnya.

"Mister Mazoor pernah datang ke Kesbangpol pada tahun 2010 bersama pihak perusahaan. Dokumen-dokumennya sudah lengkap dan legal. Beliau bertugas di bagian pemasaran, lebih sering berada di Timur Tengah untuk keperluan distribusi produk ke Pakistan dan Arab," kata Pandi.

Secara terpisah, Kepala Desa Moro, Sukron, juga membenarkan legalitas domisili Mazoor di desanya. "Benar, ada TKA bernama Mister M yang berdomisili di Desa Moro. Semua dokumen izin tinggalnya sudah lengkap dan sah. Dari sisi administratif, tidak ada masalah," kata Sukron.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES