Peristiwa Daerah Derap Nusantara

Pemkab Bantul Somasi Produsen Anggur Hijau Parangtritis, Tolak Penggunaan Nama Ikonik untuk Miras

Kamis, 24 April 2025 - 11:30 | 15.63k
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (FOTO: ANTARA)
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (FOTO: ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi menyampaikan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek Anggur Hijau Parangtritis.

Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam keterangan pers pada Kamis (24/4/2025).

Advertisement

"Menanggapi informasi penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol, dengan ini kami Pemkab Bantul menyampaikan somasi kepada perusahaan tersebut," ujar Bupati.

Menurutnya, nama Parangtritis merupakan identitas budaya dan pariwisata penting bagi Bantul, sehingga tak pantas disematkan pada produk minuman keras.

Pemkab Bantul juga telah melayangkan surat keberatan resmi kepada perusahaan yang bersangkutan. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta segera menghentikan penggunaan nama Parangtritis pada produk minuman beralkohol mereka.

"Kami memohon kepada perusahaan tersebut agar menghentikan penggunaan nama Parangtritis dalam produksi minuman beralkohol," tegas Abdul Halim.

Lebih lanjut, Pemkab meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk tidak memberikan izin merek bagi produk minuman keras dengan nama Anggur Hijau Parangtritis.

"Kami memohon kepada Kemenkumham untuk menolak pengajuan izin merek anggur hijau Parangtritis," tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, Pemkab juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran minuman keras, terutama yang menggunakan nama Parangtritis.

"Kepada masyarakat Kabupaten Bantul, kami mengharapkan agar segera melaporkan bila ditemukan peredaran minuman keras, termasuk anggur hijau Parangtritis tersebut," imbuhnya.

Parangtritis sendiri dikenal sebagai ikon wisata legendaris di Yogyakarta, sehingga penyalahgunaan namanya dalam konteks negatif seperti ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES