Tanpa Gaduh, Pemkot Surabaya Berhasil Tuntaskan Belasan Kasus Penahanan Ijazah Karyawan

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya berhasil menuntaskan belasan kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja dari "Posko Pengaduan Penahanan Ijazah" yang diinisiasi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sejak Kamis (17/4/2025).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa sejak posko dibuka hingga Kamis (24/4/2025), pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan dari pekerja. Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah.
Advertisement
"Sampai hari ini laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian," kata Achmad Zaini di Lobi Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Selain tengah menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah, Zaini menuturkan bahwa Disperinaker Surabaya juga sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh laporan lainnya. Verifikasi dilakukan lantaran laporan tersebut belum dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah kepada perusahaan.
"Karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada," ujarnya.
Zaini menyampaikan bahwa selain ijazah, pihaknya menerima laporan adanya penahanan dokumen pribadi lain, yakni akta kelahiran. Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui komunikasi antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan. "Bukan hanya ijazah, kemarin juga ada akta kelahiran," imbuhnya.
Menurut Zaini, Wali Kota Eri Cahyadi, secara khusus menginstruksikan agar penyelesaian kasus penahanan ijazah dilakukan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan kegaduhan publik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan usaha di Surabaya.
"Saya diperintah Pak Wali Kota Eri jangan heboh, jangan gaduh, sehingga iklim usaha di Kota Surabaya lancar. Perusahaan bisa tetap berusaha dan pekerja juga bisa bekerja," tuturnya.
Untuk memfasilitasi laporan pekerja, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan di tiga lokasi sejak Kamis (17/4/2025). Ketiga lokasi itu berada di Kantor Disperinaker Surabaya, Lobi Balai Kota Surabaya, serta Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Zaini menegaskan bahwa Posko Pengaduan akan beroperasi selama tiga bulan, sesuai arahan dari Wali Kota Eri Cahyadi. Meski posko itu nantinya ditutup, ia memastikan tetap melayani warga maupun pelaku usaha di Surabaya.
"Prinsipnya kami melayani warga Surabaya, bukan hanya pekerja, pengusaha juga kami layani," jelasnya.
Bahkan, untuk memperluas akses pelaporan, Disperinaker Surabaya juga menyediakan layanan hotline Posko Pengaduan di nomor 0882000667287 dan 082231319074, serta menyediakan tautan pengaduan secara daring.
“Pekerja tidak harus datang langsung ke posko. Cukup dengan mengirimkan bukti, misalnya tanda terima ijazah, kontrak kerja, slip gaji, atau bahkan foto saat dia bekerja,” jelas Zaini.
Untuk itu, Zaini mengimbau kepada seluruh pekerja maupun perusahaan di Surabaya agar memanfaatkan posko tersebut dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara damai dan profesional.
"Prinsipnya jangan gaduh, sehingga suasana iklim usaha di Surabaya ini kondusif. Kawan-kawan pekerja bisa bekerja dengan baik, dan teman-teman pengusaha juga bisa berusaha dengan baik," ujar Zaini.
Sementara itu, Suhartini Fitriana, warga Gayungan Surabaya, menceritakan bahwa ijazah S1 miliknya sempat ditahan oleh perusahaan tempat ia pernah bekerja selama sembilan tahun. Setelah mengundurkan diri secara baik-baik, ia kesulitan mengambil kembali ijazah tersebut.
"Awalnya kita ada perjanjian kontrak, alhasil ketika itu tidak sampai dua tahun bekerja saya keluar, resign. (Saya keluar kerja) tidak ada masalah apapun, namun setelah keluar, kita mengajukan pengambilan ijazah dipersulit," ujar Fitri.
Fitri mengaku bahwa setelah mendengar kabar tentang Posko Pengaduan, ia langsung melapor dan mendapatkan tanggapan cepat.
"Setelah laporan, kurang lebih 5 hari selesai, kita negosiasi dan owner pun merasa tidak mau berlama-lama untuk menyerahkan ijazah," tambahnya.
Senada dengan Fitri, Emaldha Khurnia Sari, warga Pakis Surabaya, juga menyampaikan terima kasih atas respons cepat dari Posko Pengaduan yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi.
"Terima kasih karena ijazah saya bisa diambil kembali, kemarin ke Kantor Disperinaker. Terima kasih Bapak Eri Cahyadi," kata Ema.
Ema juga mengisahkan bahwa ia mengirimkan laporan soal penahanan ijazah melalui hotline posko pengaduan pada malam hari dan langsung mendapatkan respons cepat.
"Saya laporan jam 12 malam langsung dibalas, dan paginya langsung proses pembuatan surat teguran (ke perusahaan). Jadi sekitar empat harian (selesai)," tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |