DPRD Bondowoso Minta DPMD Segera Petakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pembentukan Koperasi Merah Putih sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 lalu.
Salah satu isi Inpres tersebut yakni mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing, untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih.
Advertisement
Namun demikian, belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat tentang pembentukan koperasi tersebut. Komisi IV DPRD Bondowoso, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan pemetaan.
Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A Mansur menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan ternyata DPMD masih berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
Menurutnya, nanti ditargetkan minimal per kecamatan ada dua desa yang menjadi pilot project pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Namun belum ada petunjuk teknis yang konkret. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pusat. Hanya secara global melalui Inpres,” jelas dia.
Menurutnya, DPMD harus segera menginventarisasi kesiapan desa, agar Koperasi Merah Putih itu tidak hanya sekadar label, betul-betul memiliki kinerja yang benar dan terarah.
Apalagi kata dia, di desa ada beberapa BUMDes yang bergerak di bidang koperasi dan belum maksimal. Namun dirinya berharap adanya Koperasi Merah Putih ini tidak berbenturan dengan BUMDes.
“Karena tidak mungkin dalam satu desa ada dua Koperasi. Sehingga desa tidak bisa mengontrol dua kegiatan yang sama,” jelas dia, Jumat (25/4/2025).
Pihaknya berharap agar regulasi tentang pembentukan Koperasi Merah Putih disinkronkan. Bahkan mungkin membutuhkan aturan di kabupaten, sehingga keterlibatan Pemkab sangat penting.
Sementara itu kata Mansur, belum ada data berapa jumlah BUMDes yang bergerak di bidang koperasi. Pihaknya meminta DPMD mendata BUMDes yang bergerak di bidang tersebut.
Pihaknya pun belum tahu langkah apa yang akan diambil jika ada desa yang sudah punya koperasi, karena juknisnya belum ada.
“Apakah nanti perubahan struktur, atau perubahan AD ART, sejauh ini kan belum, apa dileburkan jadi satu atau seperti apa," jelas dia.
Tidak hanya itu, anggaran untuk Koperasi Merah Putih belum ada. Kalau sebelumnya, anggaran DD jelas peruntukannya. Ketika ada program baru maka regulasinya perlu menyesuaikan.
“Bahkan 20 persen DD harus disimpan untuk persiapan Koperasi Merah Putih. Ini kan ndak bisa dicairkan sehingga menunggu regulasi dari pusat,” terang politisi PKB itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |